Ketua KARS: Manfaat Akreditasi Sangat Besar

Dr. dr Sutoto M.Kes
Dr. dr Sutoto M.Kes

AKREDITASI sempurna didapatkan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, setelah memenuhi standar akreditasi Rumah Sakit yang dinilai oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada 12-14 November tahun lalu.

Ketua Eksklusif Komisi Akreditasi Rumas Sakit (KARS) Indonesia, Dr. dr Sutoto M.Kes mengungkapkan, untuk mendapatkan sebuah akreditasi, setiap rumah sakit yang mendaftar akan disurvei oleh surveiyor KARS.

Hal tersebut tidak hanya diperiksa dari administrasi, tapi juga pelayanan ril di lapangan.

Mulai dari penanganan pasien hingga penyelamatan pasien saat terjadi situasi darurat.

Menurut Sutoto, jika rumah sakit memiliki akreditasi paripurna akan mendapatkan manfaat yang sangat besar.

Salah satunya adalah mendapatkan akreditasi paripurna dari KARS, rumah sakit yang ingin mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga atau badan lainnya dari luar negeri akan sangat mudah. Sebab, persyaratan dan standar yang diterapkan KARS dalam memperoleh akreditasi sama dengan lembaga atau badan akreditasi dari luar negeri lainnya.

Manfaat akreditasi tersebut, tambahnya, juga akan dirasakan oleh dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang bekerja di rumah sakit yang mendapat akreditasi paripurna. Sebab, setiap tenaga medis telah memiliki standar pelayanan internasional. Mereka pun dapat bersaing dengan para tenaga medis yang berada di negara lainnya. Terlebih, dalam menghadapi era pasar bebas.

Hal tersebut agar dapat menjangkau rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para surveior tersebut merupakan dokter spesialis, dokter manajemen, dan perawat.

Lebih lanjut Sutoto mengatakan, standar yang diterapkan oleh KARS sekarang ini adalah standar internasional yang mempunyai banyak perbedaan dengan sebelumnya. “Beberapa hal yang sekarang wajib dilakukan rumah sakit, diantaranya adalah dokter wajib menghormati privasi pasien, bagaimana melakukan pemeriksaan, jika memang tidak mempunyai peralatan dan tenaga medis harus mengalihkan penanganan pasien kepada rumah sakit lain yang berkompeten,” tandasnya.

Saat ini, Komisi Akreditasi Rumas Sakit (KARS) juga telah mendapatkan pengakuan dan penyerahan kelulusan akreditasi internasional dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua). Standar akreditasi internasional ini dirancang untuk mengevaluasi kualitas dan keselamatan pasien di semua fungsi klinis dan manajerial rumah sakit. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *