Masyarakat Harus Pro Aktif Melapor
AGAR tidak memberatkan para pemakai jasa kesehatan di instalasi layanan kesehatan pemerintah, bagi masyarakat yang belum aktif kepesertaan JKRA, diimbau untuk pro aktif melapor pada kantor BPJS kesehatan terdekat. Selain itu kepada pasien yang berobat ke rumah sakit juga harus melengkapi surat rujukan dan kartu kepesertaannya. Saat ini dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama sistem rujukan pasien, masih saja banyak kendala yang dihadapi petugas. Antara lain;
- Pasien datang ke poliklinik RS tanpa membawa surat rujukan dari puskesmas/RS. TK. II dan kartu JKN (Kartu JKN/KIS, Askes PNS, JKRA, Jamkesmas, JKN Mandiri).
- Pasien yang belum terdata dalam master file kepesertaan JKRA tetapi pasien ingin mendapat pelayanan kesehatan di poliklinik atau IGD.
Akibatnya jika pasien tidak mampu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka pasien tersebut dikatagorikan menjadi pasien umum, dan pembiayaan menjadi tanggung jawab pasien. Tentu kondisi ini memberatkan bagi pasien itu sendiri, padahal semua itu juga karena kesalahan dari pasien, yang tak menjalani atau mengikuti prosedural yang telah ditetapkan.