Tak Sulit Mengurus Klaim Jasa Raharja

Rusman SE Kepala Bidang Operasional
Rusman SE
Kepala Bidang Operasional

JIKA semua tahapan prosedural dijalankan serta didukung persyaratan lengkap, tidaklah sulit bagi korban laka lantas maupun keluarga korban untuk mengurus klaim asuransi Jasa Raharja.

Persyaratan itu diawali dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan melengkapi data diri. Setelah itu, dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai. “Kita memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan klaim, bahkan ada petugas kita siagakan di rumah sakit, termasuk di RSUDZA. Percepatan proses pembayaran juga bagian dari pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Bukti dari terwujudnya akselerasi pembayaran klaim itu adalah, terlampuainya target pembayaran. Meskipun target pembayaran klaim yang ditetapkan manajemen jasa Raharja adalah tujuh hari kerja, namun pemberian santunan PT Jasa Raharja Cabang Aceh kadang jauh lebih cepat. Bahkan beberapa kasus meninggal dunia, pencairan klaim dilakukan dalam satu hari.

Namun, bagi Anda peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus tahu bahwa kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung BPJS Kesehatan, karena hal itu menjadi urusan Jasa Raharja.

Kita memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan klaim, bahkan ada petugas kita siagakan di rumah sakit, termasuk di RSUDZA. Percepatan proses pembayaran juga bagian dari pelayanan maksimal kepada masyarakat
Rusman, SE
Kepala Bidang Operasional

Meski setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan, tetap saja ada pengecualian. Korban laka tunggal di jalan raya, tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja. Namun untuk yang ini akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, seperti disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh H Supriadi, SE, melalui Kepala Bidang Operasional Rusman SE.

Rusman menyebutkan, ada empat ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Pertama korban kecelakaan tertabrak oleh kendaraan bermotor, baik itu pejalan kaki maupun penyeberang jalan.

Kedua, korban kecelakaan akibat tabrakan dua kendaraan bermotor. Ketiga, korban kecelakaan akibat penggunaan alat angkutan umum (angkutan kota, kereta api, kapal laut, bus dan pesawat terbang).

Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara terkait dengan pelaksanaan sistem pembayaran premi, Jasa Raharja mengacu pada Undang – Undang (UU) No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kemudian, UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo.

PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sementara terkait jenis premi, kata Rusman, dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan dua bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Iuran Wajib, dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).

Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.

Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/ 2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sedangkan untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.

010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Sementara besaran santunan yang diterima korban ataupun ahli waris, sebagaimana disebutkan dalam UU No 33 & 34 tahun 1964, dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/ PMK.010/2008 dan 37/PMK.

010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut:

  • Meninggal dunia untuk angkutan umum darat dan laut adalah Rp 25.000.000 sedangkan untuk angkutan umum udara adalah Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal) untuk angkutan umum darat dan laut adaah Rp 25.00.0000 sedangkan untuk angkutan umum udara adalah Rp 50.000.000
  • Biaya Perawatan (maksimal) untuk angkutan umum darat dan laut adalah Rp 10.000.000 sedangkan untuk angkutan udara adalah Rp 25.000.000
  • Biaya penguburan sebesar Rp 2.000.000 Rusman menyampaikan, yang ditanggung oleh Jasa Raharja adalah setiap korban luka maupun meninggal dunia akibat ditabrak oleh kendaraan bermotor.

Bila korban mengalami laka ganda maka biaya pengobatannya ditanggung oleh Jasa Raharja, namun jika batas biaya sudah melebihi tanggungan maka sisanya akan ditanggung BPJS.

Semua itu syarat utamanya adalah harus ada laporan dari pihak kepolisian mengenai kecelakaan lalulintas. Tanpa adanya persyaratan itu, maka Jasa Raharja tidak dapat menanggung biaya perawatan di rumah sakit, termasuk memberikan santunan bagi korban meninggal dunia.

Sejauh ini, Jasa Raharja telah melakukan kerjasama dengan sejumlah rumah sakit, termasuk dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA), Ditlantas Polda Aceh BPJS Kesehatan Wilayah Aceh, Dinas Kesehatan.(sl)