Misi dan Visi RSUDZA
Fungsi RSUDZA
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
- penyusunan kebijakan teknis di bidang :
- pelayanan medis, penunjang medis dan non medis;
- penyelenggaraan asuhan ke perawatan, pelayanan rujukan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta
- penyelenggaraan Administrasi umum dan Keuangan.
Kewenangan RSUDZA
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana tersebut diatas, Rumah Sakit Umum Daerah Dr Zainoel Abidin mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Mengelola administrasi kepegawaian dan keuangan serta perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan kerja sama dengan Institusi Pendidikan yang memanfaatkan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin sebagai lahan praktek;
- Menyelenggarakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
- Memanfaatkan peluang pasar sesuai kemampuan dengan tetap menyelenggarakan fungsi sosial;dan
- Melakukan hubungan koordinatif dan fasilitatif dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait dalam pelaksanaan teknis kesehatan