Misi dan Visi RSUDZA

lh05-29

Fungsi RSUDZA
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
  2. penyusunan kebijakan teknis di bidang :
    • pelayanan medis, penunjang medis dan non medis;
    • penyelenggaraan asuhan ke perawatan, pelayanan rujukan;
    • pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
    • pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta
    • penyelenggaraan Administrasi umum dan Keuangan.

Kewenangan RSUDZA
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana tersebut diatas, Rumah Sakit Umum Daerah Dr Zainoel Abidin mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengelola administrasi kepegawaian dan keuangan serta perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  2. Menyelenggarakan kerja sama dengan Institusi Pendidikan yang memanfaatkan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin sebagai lahan praktek;
  3. Menyelenggarakan kerja sama dengan pihak ketiga dengan berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
  4. Memanfaatkan peluang pasar sesuai kemampuan dengan tetap menyelenggarakan fungsi sosial;dan
  5. Melakukan hubungan koordinatif dan fasilitatif dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait dalam pelaksanaan teknis kesehatan