Pihak Ketiga Harus Patuhi Aturan
KESIBUKAN sepanjang hari terlihat di setiap koridor dan ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin, pria dan wanita muda dengan seragam lengkap ala perusahaan swasta papan atas, mondar-mandir dengan perangkat kebersihan di tangan.
Mereka adalah tenaga cleaning service yang bekerja di RSUDZA, yang mulai beraktifitas sejenak ba’da subuh dan terus mengawal kebersihan rumah sakit hingga sepanjang hari.
Bukan hanya membersihkan lantai atau toilet dan seantero pekarangan rumah sakit, namun juga hingga kaca atau profil di dinding rumah sakit hingga ke lantai dua, bak seorang pemanjat tebing.
Armada cleaning service itu merupakan pekerja dari pihak ketiga (outsourching) yang dikontrak oleh manajemen RSUDZA dengan klausul yang ketat dan mengikat.
Mereka yang bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut merupakan hasil rekruitmen dari pihak ketiga yang telah diseleksi dan memenuhi prasyarat yang telah ditetapkan oleh manajemen RSUDZA sebagai pemberi kontrak kerja. “Dalam melaksanakan setiap pekerjaan, antara petugas yang bekerja di dalam gedung dengan di luar gedung serta petugas ruangan khusus memiliki tugas yang sangat berbeda serta spesifik.
Semuanya harus mematuhi rambu-rambu yang telah digariskan dan telah disosialisasikan saat akad kontrak,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, dr Fachrul Jamal, Sp An, KIC di ruang kerjanya.
Menurut dr Fachrul Jamal, sebelum bertugas pada sebuah unit, setiap cleaning service yang merupakan pekerja dari pihak ketiga akan mendapat pengarahan pada bagian tempat ia bertugas. Mencakup berbagai hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan tugas sebagai pekerja kebersihan. “Mereka yang bertugas itu memiliki tugas yang berbeda-beda dan telah mendapat pengarahan terhadap apa-apa yang dapat dilakukan pada unit yang ada, terutama pada ruangan khusus dan para pekerja itu juga telah dilakukan training,” kata Fachrul.
Menurut dia petugas yang ditempatkan di unit-unit tersebut harus melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas yang ada dan melaksanakannya sesuai dengan perintah dari petugas kesehatan yang ada di unit tersebut.
“Artinya, mereka yang melaksanakan tugas di unit tersebut boleh melakukan sesuatu hal, apa bila ada perintah dari petugas kesehatan dan jika tidak maka mereka tidak boleh melakukannya,” katanya.
Direktur RSUDZA itu menambahkan, dalam kontrak kerja tersebut, pihaknya telah mempersyaratkan pihak ketiga untuk menempatkan pekerja yang rapi, bersih, jujur dan setiap petugas dilengkapi dengan tanda pengenal. “Kita juga sudah mewanti-wanti kepada pihak ketiga agar orang-orang yang bekerja benar-benar baik dan dapat bekerja dengan baik pada unit-unit yang ada di RSUDZA,” katanya.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan, RSUDZA tak hanya mewajibkan pengawas yang ada dari pihak ketiga, tapi juga menempatkan pengawas internal yang juga memantau kinerja dari cleaning service yang bekerja di RSUDZA.
Terkait kasus pelecehan yang terjadi di RSUDZA, Fachrul Jamal mengatakan pihaknya sangat menyesalkan terhadap kejadian tersebut. Di mana kejadian tersebut sesuatu yang tidak dinginkan dan mencoreng nama rumah sakit.
“Kami sangat menyesalkan terhadap kejadian tersebut dan sangat prihatin,” katanya.
Ia mengatakan begitu mengetahui persoalan tersebut dirinya langsung mencari tahu siapa pelaku dan meminta kepada pihak ketiga selaku pemberi kerja untuk mengeluarkan terduga pelaku dari lingkungan Rumah Sakit. “Saya minta kepada pimpinannya untuk segera mengeluarkan yang bersangkutan dari lingkungan RSUDZA,” katanya.
RSUDZA langsung memberikan teguran secara lisan dan juga tertulis kepada pihak ketiga. Selain itu juga meminta agar berhati-hati dan lebih teliti dalam menempatkan tenaga kerja yang akan bekerja di RSUDZA. “Kita juga minta mereka memperketat dalam rekruitmen tenaga cleaning service dan RSUDZA juga memperketat pengawasan serta sistem kerja.
Kita juga tidak akan mentolerir dan akan memutuskan kontrak kerja jika hal tersebut terjadi kembali,” katanya.(**)