Registrasi Online Menjawab Aceh SIAT
PASIEN yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh, kini tidak perlu repot-repot lagi mengantre untuk mendaftar.
Masyarakat telah dimudahkan dengan sistem online sehingga tak perlu lagi datang ke rumah sakit untuk sekedar melakukan pendaftaran dalam mendapatkan layanan kesehatan Pasien dapat melakukan registrasi secara online di rumah dan saat berobat tinggal membawa barcode atau kode booking.
Pihak Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh ikut berperan menjadi salah satu pendukung dalam program registrasi online pasien di rumah sakit rujukan utama di Provinsi Aceh ini.
“Kita selama ini siap memberikan dukungan untuk program ini dengan menyediakan koneksi dan akses jaringan internet dan intranet kebutuhan layanan online di RSUDZA,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf B. HSc, MA.
Pihaknya juga akan selalu mengawal dan memastikan jaringan agar akses internet selalu terkoneksi dengan baik demi kelancaran dalam registrasi online tersebut.
Menurutnya, registrasi sistem online untuk pendaftaran pasien juga merupakan tindak lanjut untuk menjawab program Pemerintah Aceh Periode 2017 -2022 di bawah pimpinan Gubernur Irwandi Yusuf – Wagub Nova Iriansyah yang disebut dengan Sistem Informasi Aceh Tetpadu (SIAT), salah satu program unggulan pemerintah Irwandi -Nova dari 15 program unggulan.
Program SIAT merupakan pengembangan sistem informasi dan database Aceh yang terpadu dan akan digunakan untuk semua sektor pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat, termasuk bidang kemudahan pelayanan kesehatan.
“Ini untuk menjawab program Aceh SIAT sebagai program unggulan Irwandi – Nova, khususnya di bidang kesehatan,” terang Marwan Nusuf yang juga mantan Wakil Direktur Pengembangan SDM RSUDZA ini.
Ia berharap agar sistem tersebut bisa diterapkan juga di semua instansi lain di Aceh, karena sistem online merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Aceh untuk program Aceh SIAT.
Ditambahkan, pihak Dinas Kominfo dan Persandian Aceh menyediakan subdomain dan jaringan internet untuk koneksi sistem online bagi semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan juga pemerintah kabupaten/ kota se-Aceh.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, berperan penting dalam membangun sistem informasi dimaksud. Hal ini sejalan dengan peran Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh sebagai diatur dalam Pergub Aceh Nomor 119 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh.
Dalam Permenkominfo Nomor 14/2016 juga disebutkan peran Kominfo Aceh. Diantaranya, sebagai penyedia infrastruktur dasar data center, sebagai pengelola/registrasi subdomain acehprov.go.id, sebagai penyedia akses jaringan internet dan intranet kebutuhan SKPA dan publik, sebagai penjaga keamanan informasi SKPA.
Selanjutnya, sebagai penyedia sistem komunikasi internal pemerintah/SKPA/kabupaten/ kota, sebagai pengelola data dan informasi, sebagai integrator berbagai aplikasi pemerintah dan pelayanan publik.
Kemudian, sebagai pengembang dan pembangun aplikasi kebutuhan pemerintah/SKPA Aceh baik yag jenisnya spesifik maupun suplemen, sebagai penyelenggara ekosistem TIK, sebagai pengembang sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai Government Chief Information Officer (GCIO ) Pemerintah Aceh.
Ke depan, lanjut Marwan Nusuf, pada tahun 2018 pihak Dinas Komunikasi, Informasi dan Telematika juga menargetkan untuk pemasangan jaringan internet di seluruh Puskesmas di Aceh untuk koneksi layanan kesehatan secara online yang terpadu dan terintegrasi dengan seluruh rumah sakit kabupaten/ kota dan provinsi.
“Misalnya, dengan sistem online seluruh Puskesmas dan rumah sakit ini, maka ke depan untuk urusan administrasi rujukan pasien juga bisa lebih mudah dengan cara online dan terkoneksi dengan semua rumah sakit, ini akan kita sampaikan juga pada Pak Gubernur,” terangnya. (ms)