Idealnya, Kredensial Keperawatan Tiga Tahun Sekali

IDEALNYA, Kredensial Keperawatan Dilakukan 3 Tahun Sekali Profesi keperawatan terus berbenah dalam menciptakan tata kelola klinis, salah satunya adalah dengan kredensial keperawatan. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Ketua Komite Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Kurniati, S.ST menjelaskan bahwa unit di RSUDZA yang bertugas mengurusi proses kredensial keperawatan adalah Komite Keperawatan. “Jadi, setiap perawat yang baru masuk, harus melalui proses kredensial,” ujarnya. Sementara, untuk tenaga perawat yang sudah lama bekerja, maka Komite Keperawatan melalui sub komite kredensial akan melakukan proses re­kredensial. “Prinsipnya, kredensial dilakukan untuk setiap perawat yang mau masuk ke rumah sakit. Sedangkan re­kredensial dilakukan untuk perawat yang sudah lama bekerja, dan sesuai kesepakatan dilakukan secara periodik setiap 3 tahun sekali,” terang perempuan ramah yang akrab disapa Kak Kur ini, di ruang kerjanya, Selasa (11/12) pagi.

Re­kredensial adalah proses evaluasi kembali terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. Kurniati menyebutkan, Komite keperawatan adalah organisasi non struktural yang bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit. Keanggotaan komite ini ditetapkan oleh Direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Susunan Komite Keperawatan di RSUDZA, sebut Kurniati, terdiri dari Ketua Komite Keperawatan, Sekre taris Komite Keperawatan dan 3 Sub Komite, yaitu Sub Komite Kredensial, Sub Komite Mutu dan Sub Komite Etika Profesi. “Nah, salah satu tugas Komite Keperawatan melalui Sub Komite Kredensial adalah melakukan serangkaian proses kredensial terhadap seluruh tenaga keperawatan di RSUDZA.

Hasil akhir dari proses kredensial adalah diberikannya surat penugasan klinis oleh Direktur sesuai dengan jenjang klinis perawat tersebut,” tuturnya. Sub komite kredensial, kata Kak Kur, akan melaporkan secara tertulis seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis, kepada Ketua Komite Keperawatan untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur. “Berdasarkan hasil proses kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan kepada Direktur Rumah Sakit untuk menetapkan Penugasan Klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa surat Penugasan Klinis. Jadi, wewenang Komite hanyalah memberikan rekomendasi saja, tidak untuk memutuskan sesuatu,” jelas Kurniati. Berdasarkan hasil proses kredensial, sambung Kurniati, Komite Keperawatan merekomendasikan kepada Direktur rumah sakit untuk menetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada  tenaga keperawatan berupa Surat Penugasan Klinis (clinical privilege) yang berisi daftar rincian kewenangan klinis (clinical appointment).

Kurniati juga menegaskan bahwa proses kredensial akan menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial ini men  cakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen­dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan. Sertifikat Kompetensi Salah satu persyaratan kredensial adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), STR didapat setelah perawat mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi didapat dari uji kompetensi. Tentu, perkembangan pengetahuan dan teknologi kesehatan khususnya keperawatan harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya keperawatan. Dan proses kredensial juga seyogyanya dilakukan secara kontinyue untuk memelihara kompetensi perawat. Hal ini juga selaras dengan pedoman yang tercantum dalam UU Nomor 49 tahun 2013, yang mengatur jenis perawat sampai kewenangan dan bagaimana untuk menjaga kompetensi agar perawat kompeten. Dalam UU ini juga dituntut perawat harus ter­registrasi yaitu dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR). Kurniati, yang juga menjabat sebagai Case Manager IGD RSUDZA ini berharap semua pihak bisa bersinergi dan saling menguatkan dalam konteks peningkatan kompe tensi mutu layanan medis, yang juga beriringan dalam menyongsong akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI). (rd)