Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)

SIAPA yang mau celaka ?

Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi rIsiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.

Apakah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) itu?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan mengingkatkan derajat kesehatan pada pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

 

Bagaimana Manajemen K3 di Rumah Sakit?

Suatu proses kegiatan yang di mu lai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudidayakan K3 di Rumah Sakit.

 

Standar K3 di Rumah Sakit

Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit juga telah diterbitkan melalui Permenkes No.66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.  Pekerja Rumah Sakit mempunyai resiko lebih tinggi dibanding pekerja industri lain untuk terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), sehingga perlu dbuat standar perlindungan bagi pekerja yang ada di Rumah Sakit. Bahaya potensial di Rumah Sakit yang disebabkan oleh faktor biologi, factor kimia, faktor ergonomi, faktor fisik, faktor psikososial dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja bagi pekerja, pengunjung, pasien dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

 

Prinsip K3 Rumah Sakit

Agar K3RS dapat dipahami secara utuh perlu diketahui pengertian 3 (tiga) komponen yang saling berinteraksi, yaitu:

1. Kapasitas Kerja

Kemampuan seorang pekerja untuk  menyelesaikan pekerjaannya dengan baik pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu.

2. Beban Kerja

Suatu kondisi yang membebani pekerja baik secara fisik maupun non fisik dalam menyelesaikan pe kerjaannya, kondisi tersebut da  pat diperberat oleh kondisi ling kungan yang tidak mendukung secara fisik atau non fisik.

3. Lingkungan Kerja

Kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

 

Bahaya-bahaya Potensial di Rumah Sakit

Ada beberapa bahaya yang potensial terjadi di Rumah Sakit, yakni:

  1. Fisik, contoh : Suara bising, Getaran, Panas, Debu, Listrik
  2. Kimia, contoh : pelarut, desinfektan, sitotoksik, pengawet, gas medis
  3. Biologi, contoh virus, bakteri, parasit, serangga, pests
  4. Ergonomi, contoh: pekerjaan manual, pekerjaan berulang, pos tur salah
  5. Psikososial, contoh : Jam kerja panjang, jaga malam, rekan kerja

 

Manajemen Fasilitas & Keamanan (MFK)

Rumah Sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Fasilitas fisik, medis, dan peralatan lain nya harus dikelola secara efektif (Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No : HK.02.04/I/2790/11 tentang Standart Akreditasi Rumah Sakit) Untuk mencapai tujuan tersebut, manajemen fasilitas dan keamanan dibagi dalam bidang kerja berikut :

  • Keselamatan dan Keamanan, termasuk fisik bangunan dan Kesehatan Kerja
  • Bahan Berbahaya, penanganan ba han berbahaya dan pengelolaan limbah berbahaya
  • Manajemen Emergensi, termasuk bencana alam dan kegagalan system informasi
  • Pengamanan Kebakaran
  • Peralatan Medis
  • Sistem Utilitas, diantaranya air baku, air minum dan listrik.

 

(by.ekaubit)