Pengembangan RSUDZA Proyek KPBU Pertama dengan Sistem Syariah
PENGEMBANGAN Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh kembali dilakukan. Kali ini pembangunannya melalui program Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dengan begitu, pembangunan RSUDZA merupakan proyek pertama di Aceh yang menggunakan program KPBU.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Irian syah, usai menandatangani perjanjian pelaksanaan fasilitas dan pendampingan transaksi pada proyek KPBU pembangunan RSUDZA dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), pada Rapat Peningkatan Kemandirian Fiskal Aceh, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (08/01/2019).
“Kita mulai dari RSUDZA untuk pembiayaan melalui sistem KPBU karena kesehatan adalah visi misi utama Pemerintah Aceh 2017-2022. Untuk itu, kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan. Selain yang pertama untuk Aceh, pembangun RSUDZA ini juga menggunakan sistem syariah, inovasi ini adalah yang pertama bagi Kemenkeu dan Pemerintah Aceh,” ungkap Nova Iriansyah.
Ruang lingkup awal proyek ini adalah pembangunan 5 Pusat Pelayanan (Traumatologi Center Ginjal, Otak, Jantung, dan Mata), serta 3 Sarana Penunjang (Private Wing, Hospital Hotel, dan Parkir).
Untuk diketahui bersama dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong program KPBU atau yang juga dikenal dengan Public Private Partnership (PPP) untuk penyediaan infrastruktur di daerah.
Skema KPBU merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015, tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU untuk penyediaan Infrastruktur. Kerja sama seperti ini sangat bermanfaat dalam mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik.
Dalam kerja sama ini, pihak swasta diperbolehkan berinvestasi untuk membiayai fasilitas yang ingin ditingkatkan, dimana sampai periode tertentu mereka bisa mendapat untung dari penggunaan infrastruktur tersebut. Setelah kerja sama berakhir, infrastruktur itu menjadi milik lembaga daerah.
Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Al Firman, menjelaskan, pelibatan peran swasta dalam pembangunan infrastruktur tidak hanya memberikan manfaat dar sisi penyediaan pendanaan, tapi juga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pelaksanaan proyek yang baik, efektif dan efisien.
Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat manfaatkan skema KPBU bagi pembangunan infrastruktur di daerah ma singasing. Skema KPBU ini akan men dorong pembangunan di daerah, sehingga pembangunan tidak hanya bergantung dari APBN maupun APBA.
Senada dengan Luky, Nova Iriansyah juga memaparkan, selama ini Pemerintah Aceh sedang membuka ruang seluas-luasnya bagi kemandirin fiskal.
“Jika hanya bergantung dengan skema APBA, maka tidak akan terjadi percepatan pembangunan, dan kemandirian akan menjadi fatamorgana semata. Kala kita hanya terpaku dengan stimulan anggaran yang normatif, maka mengelola dan memelihara infrastruktur yang ada saja akan sulit,” jelas Plt Gubernur.
Pembangunan, sambung Nova, harus didukung oleh skema pendanaan yang terkonsolidasi karena hanya dengan inovasi ini maka pembangunan yang baik akan tercapai.
Oleh karena itu, Plt Gubernur menginstruksikan seluruh pemangku kebijakan terkait pada pembangunan RSUDZA, untuk bekerja dengan sebaikbaiknya.
“Timeline dua tahun hingga peresmian peletakan batu pertama yang ditargetkan Kemenkeu harus kami apresiasi dengan bekerja semaksimal mungkin. Ini sangat cepat karena kara di sistem pembiayaan konvensional biasanya juga tidak secepat itu. Untuk itu, kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat Aceh agar niat ini bisa terselenggara dengan baik dan tepat waktu,” pungkas Plt Gubernur Aceh.
RSUDZA akan menjadi pertama sebuah proyek yang dibangun dengan menggunakan skema KPBU di Aceh. Proyek pembangunannya akan menelan biaya sebesar Rp 2,6 triliun ini bertujuan untuk melengkapi sara dan prasarana kesehatan yang berkualitas.
Nantinya, proyek yang akan dibangun di atas lahan RSUDZA lama itu akan dilengkapi dengan fasilitas kesehatan diantaranya Pusat Traumatologi, Pusat Radio Onkologi, Pusat Ginjal, Pusat Otak Terpadu, dan Pusat Jantung Terpadu.
Bagi PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), proyek kerja sama pengembangan RSUDZA merupakan mandat kelima PT PII dalam menyiapkan fasilitas bantuan penyiapan proyek project development fund (PDF) dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelola an Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan saat ini potensi pembangunan infrastruktur sangat besar.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana yang dapat digunakan untuk persiapan dan pendampingan transaksi KPBU bagi PJPK.
Luky mengatakan Kemenkeu telah memberikan mandat kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk menyiapkan fasilitas bantuan penyiapan proyek project development fund (PDF) dari pemerintah untuk pengembagan RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh Lewat fasilitas PDF, PII akan mendampingi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam menyusun prastudi kelayakan dan semua dokumen pendukung seper ti perizinan dan aspek legal.
Sehingga, penyediaan layanan infrastruktur melalui KPBU dapat dilakukan lebih cepat dan efektif “Dukungan ini merupakan bentuk kerja nyata upaya Pemerintah dalam mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik terutama di bidang kesehatan,” kata Dirjen PPR Kemenkeu Luky Alfirman.
Direktur Utama PT PII, Armand Hermawan mengatakan, Selasa (08/01/2019) telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Penugasan Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) RSUD dr. Zainoel Abidin antara Dirjen PPR Luky Alfirman dengan PT PII.
Selain itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Proyek RSUD dr.
Zainoel Abidin tersebut antara Direktur Utama PT PII dengan Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT.
Armand mengungkapkan pe nan datanganan perjanjian ini mer upakan tindak lanjut dari Kesepakatan Induk Proyek Infrastruktur RSUD dr. Zainoel Abidin antara Ke menterian Keuangan dengan Pemerintah Daerah Aceh pada 4 Desember 2018 tahun lalu.
Serta terbitnya Keputusan Men teri Keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada 5 Desember 2018 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi.
“PT PII mendapat tugas un tuk melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan n pendampingan transaksi. Pen da naan fasilitas ini sepenuhnya dibiayai Kemenkeu,” kata Armand.
Penugasan dan pelaksanaan Fa silitas Proyek KPBU RSUD dr.Zai noel Abidin Aceh oleh PT PII ini merupakan proyek keli ma dan proyek sektor kesehatan kedua setelah Rumah Sakit Kanker Dharmais. Juga merupakan proyek skema KPBU pertama yang menggunakan KPBU Syariah.
“Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementrian Keuangan dan PJPK ke pada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU,” tabahnya.
Dia menjelaskan, perjanjian tersebut pada dasarnya mencakup proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi untuk pengembangan RSUD dr. Zainoel Abidin dengan skema KPBU, sebagai rumah sakit rujukan utama kelas A di Provinsi Aceh, dan sesuai dengan Visi dan Misi dari Pemda Aceh “Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh”.
Kemudian, ruang lingkup awal proyek ini adalah pembangunan 5 Pusat Pelayanan (Traumatologi, Ginjal, Otak, Jantung, dan Mata), serta 3 Sarana Penunjang (Private Wing, Hospital Hotel, dan Parkir).
Namun demikian, kebutuhan final berapa jenis Pusat Pelayanan Kesehatan dan Penunjang yang akan disiapkan, dan kapasitas-nya, akan dihitung dan disiapkan berdasarkan hasil kajian Prastudi Kelayakan yang akan diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati.
“PT PII, saat ini sudah memiliki pengalaman penugasan yang cukup lengkap di sektor pekerjaan umum, sektor transportasi, dan sektor kesehatan di RS Dharmais. Penambahan penugasan ini merupakan pemanfaatan dari semua lessons learned dan keahlian yang udah terbentuk dari proyek sebelumnya, sehingga dengan kerjasama yang baik, insya Al lah PT PII dapat menyelesaikan penugasan ini dengan ha sil yang paling maksimal untuk mendukung program pemerintah daerah Aceh dalam meningkatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, skema KPBU secara potensial dapat mendukung peningkatan kualitas APBN dalam hal bisa mengurangi tekanan APBN dan APBD untuk mengalokasikan belanja modal untuk konstruksi di awal proyek se hingga bisa diharapkan mengurangi keseimbangan primer negatif.
Selain itu, skema KPBU juga memiliki banyak keunggulan lain yang dalam beberapa hal juga bisa meningkatkan kualitas APBN secara langsung maupun tidak langsung.
Pertama, skema KPBU ini dapat menciptakan penganggaran yang lebih baik, karena dapat menurunkan biaya tidak terduga termasuk beberapa cost over run maupun time over run.
Menurutnya, penganggaran yang lebih baik juga dapat diciptakan dari linkage yang kuat antara budget dan performance karena dalam skema KPBU, pembayaran untuk layanan infrastruktur bisa dihubungkan dengan kualitas tersedianya layanan.
Kedua, skema KPBU juga bisa diharapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik karena keterlibatan swasta dalam desain proyek serta dinamika yang diciptakan dalam skema KPBU dalam proses pelelangan bisa mendorong inovasi dan efisiensi yang lebih baik.
Ketiga, manfaat yang lain adalah adanya akuntabilitas yang lebih tinggi dari proyek KPBU karena dalam pelaksanaannya, proyek KPBU melibatkan lebih banyak stakeholders yang memonitor proyek secara lebih detail, tidak hanya pemilik proyek (PJPK) saja tetapi juga pihak badan usaha dan juga penyedia dana (lenders).
Kasi Koordinasi Fasilitas Dukungan Pemerintah Ke menterian Keuangan, Lukman Zainul Hakim Harahap mengatakan, proyek kerja sama pengembangan RSUD dr. Zainoel Abidin dirancang untuk bisa melibatkan lembaga keuangan syariah sebagai penyandang dana. Karenanya, struktur pendanaan juga mengikuti prinsip syariah. (**)