Tak Perlu Takut Untuk Melapor Laka Lantas
SEKECIL apapun kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses secara hukum.
Namun lebih dari itu, biaya pengobatan korban dapat ditanggung sepenuhnya oleh PT Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan. “Tanpa adanya laporan, maka polisi tidak dapat mengeluarkan Surat Laporan Polisi sebagai korban kecelakaan lalulintas (laka lantas). Kalau tetap dipaksakan, justru pihak kepolisian bisa terjerat hukum,” ujar Kabid Humas AKBP Goenawan, S.H.,M.H.
Pernyataan itu terkait banyaknya keluhan masyarakat untuk mendapatkan Surat Laporan Polisi sebagai korban laka lantas. Mantan Wakil Direktur Ditlantas (Wadir Lantas) Polda Aceh ini menegaskan, polisi sama sekali tidak pernah memperlambat apalagi sampai mempersulit masyarakat untuk mendapatkan Surat Laporan Polisi sebagai korban laka lantas.
Sepanjang, kasus laka lantas yang dialami segera dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat, pihak polisi segera menanganinya.
Tanpa adanya laporan, maka polisi tidak dapat mengeluarkan Surat Laporan Polisi sebagai korban kecelakaan lalulintas (laka lantas). Kalau tetap dipaksakan, justru pihak kepolisian bisa terjerat hukum.
AKBP Goenawan, S.H.,M.H.
Kabid Humas Polda Aceh
AKBP Goenawan menegaskan, Polda Aceh diwakili oleh Ditlantas Polda Aceh, telah melakukan penandatangan kesepakatan optimalisasi penerapan koordinasi manfaat penanganan dan pendataan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum, dengan Dinas Kesehatan Aceh, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan RSUDZA.
Dengan adanya MoU tersebut, maka penanganan laka lantas yang terjadi di Provinsi Aceh dapat saling terintegrasi, antar lima instansi tersebut. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terlaksana secara terpadu dan maksimal.
“Kita telah sepakat ingin memberikan layanan prima kepada masyarakat. Tidak justru mempersulit masyarakat,” tegasnya.
Namun terkait dengan surat laporan polisi, kata AKBP Goenawan, memang secara jelas telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 227.
Surat laporan tersebut, memang harus dipenuhi oleh korban dan keluarga pasien, sebagai syarat untuk mendapatkan pertanggungan biaya pengobatan dari jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
Bahkan dalam pasal 227 secara jelas disebutkan bahwa dalam hal terjadi laka lantas, petugas kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan laka lantas dengan cara, mendatangi tempat kejadian dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, mengolah tempat kejadian perkara, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan perkara.
Artinya, polisi baru dapat mengeluarkan surat itu, setelah melakukan tujuh tahapan sesuai isi pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Persoalannya sekarang, kata AKBP Goenawan, masyarakat tidak datang untuk melapor, dengan berbagai alasan.
“Mereka justru baru datang ke kantor polisi beberapa hari kemudian. Hal ini tentu sangat menyulitkan, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) tentu sudah berubah, barang bukti dan saksi tidak ada lagi di TKP.” Masyarakat baru menyadari jika Surat Laporan Polisi itu cukup penting, setelah diminta oleh pihak rumah sakit.
Karena jika tidak ada, maka biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pasien.
Pihak Jasa Raharja dan BJPS, tidak menanggung biaya pengobatan untuk korban laka lantas, jika pasien atau keluarganya tidak mengurus surat laporan dari polisi.
Lebih lanjut AKBP Goenawan menyampaikan, ada beberapa alasan masyarakat tidak berani melapor, pertama takut kendaraan diamankan dan ada juga yang enggan untuk mengikuti proses hukum. “Tidak perlu takut untuk melapor, karena komitmen kita adalah melayani masyarakat secara prima,” demikian AKBP Goenawan.(sl)
DATA PASIEN LAKA LANTAS GANDA DI RSUDZA
YANG DIJAMIN PT JASA RAHARJA DAN BPJS
KESEHATAN TAHUN 2016
No | Bulan Pembiayaan | Jumlah Pasien |
1 | Januari | 31 |
2 | Pebruari | 35 |
3 | Maret | 51 |
4 | April | 43 |
5 | Mei | 73 |