Prosedur Berobat Pasien JKN ke Rumah Sakit

Alur Pelayanan Kesehatan
Alur Pelayanan Kesehatan

UNTUK kemudahan calon pasien yang berobat ke rumah sakit, BPJS Kesehatan menerapkan prosedur baku bagi pelayanan kesehatan JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit sebagai berikut:

Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik) RJTL

Pasien yang akan berobat ke rawat jalan harus memenuhi syarat prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) dan RS Tk II, sesuai yang ditentukan saat terdaftar.
    Pasien tidak dapat langsung ke rumah sakit dr. Zainoel Abidin (kecuali kondisi darurat dengan prosedur gawat darurat). Jika langsung ke rumah sakit tingkat lanjut, tanpa melampirkan surat rujukan, maka pelayanan tersebut tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan Permenkes No. 28 th 2014.
  2. Jika fasilitas kesehatan tingkat 1 merujuk atau RS TK. II, maka akan dibuatkan surat rujukan menggunakan aplikasi PCARE BPJS Kesehatan (Jika Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 tersedia jika tidak kemungkinan dibuat secara manual). Pasien dirujuk ke rawat jalan atau ke Unit Gawat Darurat tergantung kondisi pasien.
  3. Pasien ke rumah sakit ke Unit Rawat Jalan rumah sakit dr. Zainoel Abidin dengan membawa surat rujukan beserta kartu JKN (Kartu JKN/KIS, Askes PNS, JKRA, Jamkesmas dan JKN Mandiri) dan juga dilengkapi foto copy kartu keluarga/KTP.
  4. Saat mendaftar di unit rawat jalan pasien akan dibuatkan surat eligibilitas peserta (SEP) sebagai bukti bahwa pasien layak menerima pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit.
  5. Pasien menuju poliklinik rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  6. Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang dapat di foto copy dengan melampirkan yang asli dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit tingkat II. Surat rujukan ini berlaku 1 bulan untuk kasus biasa dan 3 bulan untuk kasus kronis sejak dirujuk dari puskesmas/RS tempat rujukan.
  7. Khusus pasien pasca rawat inap, untuk kontrol ulang ke poliklinik RS dapat menyerahkan/melampirkan surat pulang rawat inap (resume medis) yang di berikan oleh ruang rawat inap pada saat pasien pulang dan berlaku untuk 2 kali kontrol ulang poliklinik.
  8. Jika tidak dianjurkan lagi untuk kontrol berobat ulang maka akan diberikan surat rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama/RS Tk II.

Pelayanan Gawat Darurat

Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas), dan RS TK. II atau tanpa surat rujukan.

Kondisi darurat disini harus sesuai ketentuan dari Permenkes.

Untuk kartu JKN (Kartu JKN/ KIS, Askes PNS, JKRA, Jamkesmas, JKN Mandiri) tetap dilampirkan.

Pelayanan Rawat Inap

Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit rawat jalan (poliklinik) dengan mendapatkan surat perintah opname (surat pengantar rawat). Berkas persyaratan untuk rawat inap hanya surat perintah opname dan kartu JKN (Kartu JKN/KIS, Askes PNS, JKRA, Jamkesmas dan JKN Mandiri) yang akan digunakan untuk mendapatkan surat eligibilitas peserta (SEP).

Khusus untuk pasien poliklinik tetap melampirkan surat rujukan Fasilitas Kesehatan TK. I atau RS. TK. II.

SEP rawat inap ini dapat diurus di loket Admission center Rumah Sakit dr. Zainoel Abidin paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak pasien dirawat.

JUMLAH KUNJUNGAN POLIKLINIK RAWAT
JALAN DAN RAWAT INAP TAHUN 2016

No Bulan Rawat Jalan Rawat Inap
1 Januari 14.514 2.031
2 Pebruari 15.171 2.092
3 Maret 15.862 2.148
4 April 15.362 2.357
5 Mei 15.430 2.301