Gubernur: Sistem Rujukan Berjenjang Permudah Akses Layanan Medis
SEJAK diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peran Puskesmas, klinik, dan dokter menjadi lebih optimal dalam melayani masyarakat. Dengan adanya sistem rujukan berjenjang, kini masyarakat juga tak perlu buru-buru ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin Banda Aceh untuk berobat. Cukup datangi Puskesmas, klinik, RS umum daerah atau rumah sakit regional yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
Nah, bagaimana mekanismenya? Pemerintah telah mengatur tata cara Pelayanan Rumah Sakit Rujukan Regional di Aceh, melalui Pergub Nomor 42 tahun 2015 (perubahan atas Pergub Nomor 9 tahun 2015).
Aturan yang mengatur tentang Rujukan Berjenjang ini berpedoman pada Permenkes Nomor 2 tahun 2014 tentang Rujukan Berjenjang dan Terstruktur dan Kepmenkes Nomor 391 tahun 2014 tentang Rumah Sakit Rujukan Regional.
Tata cara rujukan berjenjang ini, kata Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah, bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan serta pengaturan mekanisme rujukan yang juga secara berjenjang.
Rumah sakit rujukan regional menerima rujukan dari RS kabupaten/kota, secara berjenjang sesuai dengan wilayah regionalnya.
Gubernur Zaini Abdullah meminta masyarakat agar tidak perlu risau dengan pedoman baku yang ditetapkan tersebut. “Sistem rujukan berjenjang justru diciptakan supaya masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan lebih mudah.
Ini untuk mengatur alur lalu lintas pasien JKRA/JKN,” kata Zaini Abdullah.
Rujukan berjenjang adalah tingkatan fasilitas kesehatan. Dalam hal ini rumah sakit rujukan regional akan menerima rujukan dari RS kabupaten/kota, secara berjenjang sesuai dengan wilayah regionalnya.
Lebih lanjut dokter lulusan USU ini menjelaskan, yang dimaksud Rumah sakit rujukan regional adalah rumah sakit yang mengampu rujukan pasien dari RS kabupaten/kota dalam cakupan wilayah regional tertentu.
Wilayah cakupannya, terang Doto Zaini, ditentukan berdasarkan geografis, jumlah penduduk, jarak dan waktu tempuh hingga keberadaan tenaga dokter spesialis.
Rumah Sakit rujukan regional juga bertugas sebagai pengampu rujukan medik dari RS kabupaten/kota. “Ini sematamata untuk memberikan kemudahan, bukan untuk menghalang hingga bahkan diklaim menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin berobat,” ujar Gubernur Zaini Abdullah.
Dokter lulusan USU Medan ini juga mengatakan, Dinas Kesehatan Aceh akan memperkuat sosiasasi tentang mekanisme rujukan yang diatur dalam Pergub tersebut, menanggapi kekhawatiran masyarakat selama ini. “Prinsipnya RSUDZA sebagai rujukan tertinggi di Aceh tetap menerima dan melayani peserta yang tidak mampu dilayani di Rumah Sakit Regional yang telah ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan medis,” pungkas Doto Zaini.
INI DIA WILAYAH CAKUPAN RS REGIONAL
ADAPUN wilayah cakupan Rumah Sakit Regional yang telah ditetapkan menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 42 Tahun 2015:
1. Rumah Sakit Rujukan Regional Timur adalah RSUD Langsa, yang mengampu;
1. Kota Langsa
2. Aceh Timur
3. Aceh Tamiang
2. Rumah Sakit Rujukan Regional Utara adalah RSUD dr Fauziah Bireuen, yang mengampu;
1. Bireuen
2. Pidie Jaya
3. Aceh Utara
4. Kota Lhokseumawe
3. Rumah SakitRujukan Regional Tengah adalah RSUD Datu Beru Takengon, yang mengampu;
1. Aceh Tengah
2. Bener Meriah
3. Gayo Lues
4. Aceh Tenggara
4. Rumah Sakit Rujukan Regional Barat adalah RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, yang mengampu;
1. Aceh Barat
2. Aceh Jaya
3. Nagan Raya
4. Simeuleu
5. Rumah Sakit Rujukan Regional Selatan adalah RSUD Yuliddin Awai Tapaktuan, yang mengampu;
1 Aceh Selatan
2. Aceh Barat Daya
3. Subulussalam
4. Aceh Singkil
(rd)