Salam Redaksi: Edisi 2/Tahun I/2016
SEJAK diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peran Puskesmas, klinik, dan dokter menjadi lebih optimal dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya sistem rujukan berjenjang, kini masyarakat juga tak perlu buru-buru ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin Banda Aceh untuk berobat. Cukup datangi Puskesmas, klinik, RS umum daerah atau rumah sakit regional yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
Nah, bagaimana mekanismenya? Pemerintah telah mengatur tata cara Pelayanan Rumah Sakit Rujukan Regional di Aceh, melalui Pergub Nomor 42 tahun 2015 (perubahan atas Pergub Nomor 9 tahun 2015). Aturan yang mengatur tentang Rujukan Berjenjang ini berpedoman pada Permenkes Nomor 2 tahun 2014 tentang Rujukan Berjenjang dan Terstruktur dan Kepmenkes Nomor 391 tahun 2014 tentang Rumah Sakit Rujukan Regional.
Edisi ke dua tabloid RSUDZA Lam Haba kali ini mengupas tuntas seputar pelayanan kesehatan berbasis asuransi di Aceh. Baik itu melalui koridor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maupun melalui klaim dana dari Jasa Raharja, terutama untuk korban kecelakaan.
Walau terhitung sedikit kejar tayang, di tengah spirit Ramadhan yang begitu kental, edisi kedua kali ini kami mengupas tuntas seputar kebijakan pelayanan medis di RSUZA, dikaitkan dengan dukungan BPJS serta Jasa Raharja.
Kami mengupas dari berbagai sisi, dengan penjelasan yang lugas dan tuntas, hingga masyarakat yang akan menggunakan jasa medis akan tahu bagaimana jalur pemanfaatan jasa medis dengan memanfaatkan dukungan BPJS dan Jasa Raharja.
Selama ini banyak masyarakat yang baru mengurus kartu BPJS jika sudah sakit, hingga muncul stigma negativ terhadap fasilitas itu. Padahal semuanya sudah diatur secara baku dalam sistem yang berketetapan. Semua ini untuk memudahkan masyarakat mengakses jasa medis, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat rujukan di propinsi, dalam hal ini RSUDZA Banda Aceh.
Khusus klaim Jasa Raharja, masih banyak warga yang enggan melapor ke polisi, seputar kecelakaan lalu lintas mereka.
Akibatnya tetap saja terdengar nada sumbang seputar klaim kecelakaan. Padahal semua itu tak lepas dari sebagian masyarakat yang ogah melapor ke polisi.
Seperti diungkapkan Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah, tata cara rujukan berjenjang ini, bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan serta pengaturan mekanisme rujukan yang juga secara berjenjang.
Dalam edisi kedua ini, kami juga menurunkan sebuah tulisan yang membahas secara detail tentang penyakit stroke, mulai dari definisi, faktor risiko serta ragam pemicu dari sakit stroke yang juga disebut sakit neurologi itu. Dr Suherman SpS mengulas secara rinci dengan stroke yang menjadi salah satu penyakit yang peling ditakuti kalangan paruh baya hingga lansia itu.
Kami juga mengulas tentang kebutuhan fasilitas Pusat Layanan Onkologi yang terasa mendesak di RSUDZA Banda Aceh, seperti yang dituturkan oleh Direktur RSUDZA dr H Fakhrul Jamal. Pusat Onkologi yang sudah ada detail engeneering design (DED) dan akan dibantu dengan talangan dana luar negeri itu, kini terkendala karena belum turunnya persetujuan kalangan legislatif Aceh atau DPRA.
Masih ada sebuah rubrik yang layak Anda simak, yaitu rubrik Tips Kesehatan yang kali ini mengulas seputar tetap sehat setelah lebaran. Kita sama menyadari jika banyak yang lupa dengan kondisi tubuh, seiring lebaran datang. Setidaknya ini menjadi guide bagi kita untuk tidak lupa daratan dengan serbuan kuliner selama lebaran Idul Fitri 1437 H.
Seiring merekahnya fajar Syawal 1437 H, di antara suara takbir dan tahmid miliaran umat islam seantero jagad, dari hati yang bening kami seluruh kru RSUDZA Lam Haba, mulai dari pelindung, penasihat, dewan redaksi serta seluruh elemen supporting, mengucapkan Selamat Idul Fitri 1437 H, Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Salam takzim!