Fatwa MUI – Rokok Haram Dikonsumsi!
INDONESIA yang memiliki jumlah penduduk sekitar 238 juta jiwa turut berpotensi menjadi penyumbang angka korban kematian akibat merokok di seluruh dunia. Pun, banyak pihak berharap dengan adanya keputusan fatwa haram rokok ini, Indonesia yang memiliki prosentase penduduk beragama islam 87% atau sekitar 185 juta sekitar dari total jumlah penduduk, dapat menekan angka kematian akibat merokok.
Setelah melalui berbagai permusyawarahan yang alot, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk mengonsumsi merokok khusus bagi wanita hamil, anak dan remaja yang masih dibawah usia dewasa serta praktisi MUI pada khususnya.
Keputusan yang mengundang ragam tanggapan pro dan kontra ini dikeluarkan setelah sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI seIndonesia III di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1/2009) yang dihadiri sedikitnya sekitar 700 ulama se-Indonesia.
Pun dalam kesempatan lain Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin pernah mengemukakan, telah banyak pihak yang mendesak akan realisasi keputusan fatwa haram pada rokok ini, diantaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Rokok, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Forum DPR, Perempuan Tanpa Tembakau serta tidak ketinggalan Departemen Kesehatan.
Sudah jelas sekali dalam tinjauan aspek kesehatan, sedikitnya terdapat 100 lebih penelitian -bahkan lebih- yang mengemukakan potensi bahaya merokok sejak belasan tahun lalu. Secara tidak langsung, tinjauan medis sudah menyatakan rokok sama sekali tidak membawa manfaat kepada tubuh manusia.(**)