Kualitas Layanan Kesehatan Harus Semakin Meningkat

dr. H. Zaini Abdullah Gubernur Aceh
dr. H. Zaini Abdullah
Gubernur Aceh

SEBAGAI daerah yang berpredikat otonomi khusus, Aceh memperoleh sejumlah keistimewaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satunya adalah di sektor kesehatan.

Merujuk kebijakan tersebut, maka lahir Qanun Nomor 4 tahun 2010 tentang Kesehatan yang selanjutnya menjadi pijakan Pemerintah Aceh dalam menerapkan Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA). Rata-rata setiap tahun Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran hampir setengah triliun rupiah untuk program jaminan ‘ Universal Health Coverage ’ pertama di Indonesia ini. Berturut-turut besaran anggaran yang di plot-kan adalah; tahun 2014 Rp 402 miliar, tahun 2015 Rp 471 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 505 miliar.

Belakangan, setelah hadir program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKRA kemudian menyatu dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang berlaku di seluruh Indonesia.

Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah menegaskan, penerapan sistem pelayanan kesehatan secara komprehensif tidak boleh ditawar-tawar, harus berjalan secara benar dan akuntabel.

Dengan keberlanjutan kerjasama pelaksanaan JKRA untuk tahun 2016 ini, Gubernur meminta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses kepada seluruh masyarakat, dan meningkatkan pengawasan di lapangan.

Pengawasan, kata Gubernur, sangat penting dan mendesak dilakukan agar sistem pelayanan kesehatan di Aceh akan lebih efisien dan efektif.

Membangun sektor kesehatan Aceh harus fokus, perlu diingat bahwa derajat kesehatan masyarakat ditentukan oleh kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
dr. H. Zaini Abdullah
Gubernur Aceh

Pria yang kerap disapa Abu Doto ini, juga berharap anggaran yang dialokasikan lebih dari setengah triliun rupiah itu benarbenar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan malah membuka kesempatan untuk memperkaya diri atau orang lain melalui tindakan fraud yang dipraktikkan di sarana-sarana pelayanan kesehatan.

Istimewa
Istimewa

“Saya minta BPJS Kesehatan lebih ketat mengawasi dan sama-sama mencegah tindakan yang tidak baik. Yang kedua, jalinlah komunikasi secara intens dengan kami dan pihak-pihak lain yang berkompeten untuk peningkatan mutu pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan JKRA,” tukas Gubernur Aceh, sembari mendorong agarmasyarakat diberikan kemudahan dalam mendapatkan Kartu BPJS-JKRA maupun BPJS-JKN. “Kepala desa (keuchik) dan camat yang terkait dengan kepesertaan harus lebih proaktif lagi. Saya tidak mau mendengar ada masyarakat Aceh gagal berobat ke Puskesmas atau rumah sakit gara-gara prosedur administratif kepersertaannya yang lamban dan berliku-liku,” tegas mantan Menteri Luar Negeri GAM itu.

Gubernur juga mengaku, perlunya langkah-langkah komprehensif dalam memajukan sektor kesehatan Aceh. Dengan melibatkan variabel-variabel yang saling komplementer, mulai dari pembangunan infrastruktur yang baik, inovatif, intervensi teknologi, manajemen layanan hingga kemitraan dan partisipasi semua stakeholder.

“Membangun sektor kesehatan Aceh harus fokus, perlu diingat bahwa derajat kesehatan masyarakat ditentukan oleh kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Zaini Abdullah. (rd)