‘Ruang Bersama’ Mempermudah Pasien Jaminan Asuransi

Ruang bersama layanan jaminan kesehatan
Ruang bersama layanan jaminan kesehatan

ADALAH sebuah ketentuan medis universal jika dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan, rumah sakit harus mengedepankan bantuan pelayanan medis, terhadap setiasp pasien kedaruratan.

Termasuk tentunya menyelamatkan nyawa korban kecelakaan lalulintas, tanpa harus melihat siapa yang menjamin pembiayaan pasien tersebut.

Namun persoalan sering muncul dalam proses penagihan klaim ke pihak penjamin, terutama menyangkut kelengkapan dokumen penagihan.

Yang dipersyaratkan oleh ke dua penjamin, terutama terhadap surat keterangan polisi atau laporan polisi yang harus dilengkapi dan diserahkan korban ke rumah sakit.

Masalahnya, kadang kala pasien masih enggan melapor kepada pihak kepolisian untuk memperoleh surat kepolisian.

Misalnya karena sudah berdamai dengan pihak korban dan penabrak. Atau juga karena sulit menghadirkan saksi dan barang bukti kepada kepolisian, karena tidak dilaporkan pada saat kejadian.

Konsekuensi dari semua itu adalah, manajemen Rumah Sakit tidak bisa menagih pembiayaannya pada PT. Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Salah satu solusi dari polemik tersebut adalah dibentuknya sebuah unit task force , untuk mempercepat proses penanganan pasien kecelakaan.

Untuk Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) membuka “RUANG BERSAMA” pengaduan khusus yang terdiri dari petugas RSUDZA, BPJS Kesehatan, PT.

Jasa Raharja. Pelayanan bersama dalam satu ruangan itu akan memperpendek birokrasi serta mata rantai pelayanan, hingga lebih efesien.

Masyarakat diimbau agar setiap kasus kecelakaan lalu lintas tunggal/ganda dapat segera dilaporan kepada pihak kepolisian. Untuk proses surat laporan polisi, agar tidak terkendala dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Prosedur Pembiayaan Pasien Kecelakaan Lalulintas
SESUAI dengan Surat Edaran Bersama antara Direktur Operasional PT. Jasa Rahardja (Persero) dan direktur Pelayanan BPJS Kesehatan No. 12788/ III.2/1115, menyebutkan bahwa;

  1. Penjaminan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan tunggal dapat diberikan atas dasar adanya Laporan Polisi atau Surat Keterangan Polisi yang menyatakan bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan tunggal.
  2. Penjaminan BPJS kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas: Dapat diberikan atas dasar adanya surat kepastian penjaminan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama.

Jika peserta BPJS Kesehatan kasus kecelakaan lalu lintas tidak melapor dan tidak membuat surat laporan polisi sehingga PT. Jasa Raharja (Persero) tidak dapat mengeluarkan surat kepastian penjaminan, dan belum dapat dijamin oleh PT. Jasa Raharja, maka pada kasus ini BPJS Kesehatan juga tidak dapat menjamin kasus dimaksud.

Pembiayaan pasien kecelakaan Lalu Lintas

  1. Pembiayaan pasien BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan tunggal, pembiayaan pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
  2. Pembiayaan pasien BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalulintas (ganda) pembiayaan pelayanan kesehatan Penjamin Pertama oleh PT. Jasa Raharja sampai batas maksimum Rp. 10.000.000,- dan jika pembiayaan tersebut melebihi dari flatform yang ditanggung PT. Jasa Raharja, maka kelebihan tersebut dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin.(*)