Kemenkes Reakreditasi RSUDZA Sebagai RS Pendidikan Utama

SEBANYAK enam orang asesor dari Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, dan Kolegium Kedokteran Indonesia, selama dua hari (22-23 September 2016), kembali menilai kelayakan RSUDZA untuk mendapatkan akreditasi rumah sakit tipe pendidikan utama. Ketua Tim Visitasi, Dr dr Ina Rosalina SpA (K) MKes MHKes, mengatakan, pihaknya tidak butuh waktu lama dalam menilai RSUDZA, sebab setiap perkembangan di rumah sakit milik pemerintah Aceh itu selalu dipantau secara berkala. “Berbeda dengan penilaian KARS yang membutuhkan waktu 4 sampai 5 hari, kami hanya butuh waktu 4 sampai 5 jam saja,” kata dr Ina disambut tawa hadirin.

Menurut dokter spesialis anak yang telah meraih gelar doktor itu, RSUDZA ia nilai telah berpengalaman puluhan tahun melakoni wahana pendidikan kedokteran, dengan pencapaian yang semakin baik dari tahun ke tahun. Dia juga meminta maaf atas keterlambatan proses re-akreditasi tersebut, dimana seharusnya sudah dilakukan di awal tahun 2016.

“Meskipun terlambat, akreditasi harus tetap ada sebab ini menjadi syarat wahana pendidikan kedokteran,” ujar Ina yang bertugas di Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI.

Sementara itu, Direktur RSUDZA, dr Fachrul Jamal SpAN KIC didampingi Wadir dr Azharuddin SpOT(K) mengatakan, akreditasi rumah sakit pendidikan utama dilakukan setiap lima tahun, sebagai penilaian terhadap rumah sakit wahana pendidikan utama. “RSUDZA mendapat Akreditasi A pada penilaian tahun 2011. Semoga kami mampu mempertahankannya,” ujar Fachrul.(**)