Pentingnya Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit

INSIDEN Keselamatan pasien masih menjadi masalah utama dirumah sakit dimana berbagai macam pelayanan memiliki resiko yang mengancam keselamatan pasien di rumah sakit.Keselamatan Pasien (Patient Safety) Rumah Sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan kepada pasien lebih aman, yaitu meliputi : Assessment / Pengkajian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan untuk hal ini Pemerintah sudah berupaya  mengutamakan Keselamatan pasien di pelayanan rumah sakit.

Apa saja usaha pemerintah agar Program pelaksanaan keselamatan pasien di rumah sakit terlaksana sesuai Standar, di antaranya adalah : Mengeluarkan Undang – undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, di keluarkannya Permenkes No.1691 th 2011 tentang keselamaan pasien di  rumah sakit, di keluarkannya Permenkes No 11 th 2017 tentang keselamatan pasien di rumah sakit, Mentri Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) & Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP­RS) telah mencanangkan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit pada Seminar Nasional PERSI  pada tanggal 21 Agustus 2005, Pembentukan Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP­RS) oleh PERSI  pada tanggal 01 juni 2005 dan Tahun 2015 di terbitkan buku pedoman pelaporan insiden Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Menurut Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP­RS) kejadian keselamatan pasien merupakan media  belajar dari proses kesalahan dalam pelayanan di rumah sakit.

Insiden keselamatan pasien adalah kejadian atau situasi yang dapat menyebabkan atau berpotensi mengakibatkan cidera yang seharusnya tidak terjadi. Insiden Keselamatan Pasien di rumah sakit memiliki jenis-jenis yang berbeda terdiri dari: Kejadian Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cidera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) atau adverse event dan Kejadian Sentinel atau sentinel event (Kementerian Kesehatan, 2017). Rumah sakit memiliki Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKP­RS) yang tergabung di Komite Mutu dan Keselamatan Pasien ya itu organisasi non=Struktural dan bertanggung jawab  melaksanakan tugas salah satunya adalah melapor kepada Direktur Rumah Sakit secara langsung. TKP-RS melaksanakan tugas salah satunya adalah melakukan  pencatatan, pelaporan Insiden, analisis insiden termasuk melakukan Root Cause Analysis (RCA) / Analisis Akar Masalah dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien.

Pada pelaksanaannya bila terjadi insiden keselamatan pasien TKP-RS mengikuti alur penanganan insiden keselamatan pasien sebagai berikut : (1) setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada Tim Keselamatan Pasien (TKP) dalam waktu paling lambat 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan format laporan, (2) Laporan diverifikasi oleh TKP-RS untuk memastikan kebenaran adanya insiden, (3) setelah melakukan verifikasi laporan TKP – RS melakukan investigasi dalam bentuk wawancara dan pemeriksaan dokumen, (4) berdasarkan hasil investigasi tim keselamatan pasien menentukan derajat insiden (grading) dan melakukan Root Cause Analysis (RCA) dengan metode baku untuk menentukan akar masalah, (5) Tim keselamatan pasien harus memberikan rekomendasi keselamatan pasien kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan hasil Root Cause Analysis (RCA).

Berbagai negara melaporkan angka kejadian keselamatan di rumah sakit pada setiap tahunnya dengan detail angka pada setiap rumah sakit. National Patient Safety Agency 2017 melaporkan dalam rentang waktu Januari – Desember 2016 angka kejadian Keselamatan pasien yang dilaporkan dari negara inggris sebanyak 1.879.822 kejadian. Ministry Of Health Malaysia 2013 melaporkan angka insiden keselamatan pasien dalam rentang waktu Januari – Desember  sebanyak 2.769 kejadian dan untuk negara Indonesia dalam rentang waktu 2006 – 2011 KPPRS melaporkan terdapat 877  kejadian keselamatan pasien. Faktor rendahnya pelaporan insiden keselamatan pasien menurut  hasil penelitan Iskandar et al 2014, Ada beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya pelaporan insiden keselamatan pasien yaitu : (1) takut disalahkan, (2) komitmen kurang dari manajemen dan unit terkait, (3) tidak ada reward dari rumah sakit jika melaporkan, (4) tidak tahu batasan mana atau apa yang harus dilaporkan, (5) sosialisasi insiden keselamatan pasien belum menyeluruh ke semua staf, (6) belum ikut pelatihan tentang keselamatan pasien untuk semua staf RS dan menurut penelitian Widodo & Harijanto 2015 yang dilakukan di Rumah Sakit di Jawa Tengah yang menyebabkan rendahnya pelaporan Insiden, yaitu : (1) kurangnya pemahaman petugas untuk melaporkan insiden keselamatan pasien, (2) kurang optimalnya pelaksanaan sistem pelaporan Insiden keselamatan pasien, (3) ketakutan untuk melapor dan tingginya beban kerja SDM. Laporan data insiden keselamatan pasien sangat penting karena  insiden keselamatan pasien yang valid dan akurat akan menentukan evaluasi program dan pelayanan kesehatan selanjutnya yang berbasis keselamatan serta mendasari perbaikan sistem pelayanan dan pencegahan terjadinya insiden keselamatan pasien berulang (Hwang,Lee & Park,2012).

Tidak semua insiden keselamatan pasien dilaporkan, umumnya insiden keselamatan pasien keselamatan luput dari perhatian petugas kesehatan karena yang dilaporkan hanya insiden keselamatan pasien yang ditemukan secara kebetulan saja. Tantangan yang dihadapi Adanya komitmen untuk menegakkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, menuntut pemerintah pusat, pemerintah daerah dan rumah sakit negeri maupun swasta bertanggung jawab memastikan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mendapatkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian yang tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan serta tuntutan dari masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang aman hal ini sudah menjadi perhatian publik dan merupakan isu kebijakan yang mendesak, termasuk kebutuhan untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Kesehatan untuk memastikan didalam pelayanan kesehatan di rumah sakit terdapat pelayanan kesehatan berdasarkan keselamatan pasien.

Alternatif Pilihan Kebijakan Untuk menjawab tantangan tersebut maka diperlukan adanya kebijakan publik program peningkatan kualitas pelaporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit. Alternatif kebijakan dapat berupa, membuat paraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien, yang dikhususkan tentang pelaporan insiden keselamatan pasien, Seperti membuat peraturan untuk melindungi pelapor dengan tidak mempublikasikan data diri pelapor insiden keselamatan pasien, selanjutnya Mengembangkan modul pelaporan untuk insiden keselamatan pasien agar dapat menjadi panduan SDM kesehatan dalam melakukan pelaporan inisden keselamatan pasien, dapat juga dengan Membuat peraturan pemberian reward bagi SDM kesehatan yang mampu melakukan asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

Rekomendasi Melakukan kajian Peraturan Menteri Kesehatan dan modul yang sudah ada terkait pelaporan insiden keselamatan pasien perlu dilakukan selanjutnya mewajibkan sosialisasi dan evaluasi oleh Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit terhadap semua SDM kesehatan terkait analisis, penanganan dan tata cara tekhnis pelaporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit ini sangat membantu untuk terlaksananya pelaporan insiden keselamatan pasien dan dengan sosialisasi juga dapat meningkatkan kemampuan SDM kesehatan dalam menganalisa,  menangani dan melaporkan insiden keselamatan pasien, memberikan reward  pada SDM kesehatan yang mampu menganalisa, menangani dan melaporkan insiden keselamatan pasien dengan baik serta melindungi pelapor dengan tidak mencantumkan nama dan data diri pelapor ini akan menjadi motivasi untuk melaporkan semua insiden keselamatan pasien di rumah sakit. sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan menjadi proses pembelajaran bagi perbaikan pelayanan yang berorientasi kepada  keselamatan pasien