{"id":471,"date":"2017-12-28T23:03:29","date_gmt":"2017-12-28T16:03:29","guid":{"rendered":"http:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/?p=471"},"modified":"2017-12-28T23:09:20","modified_gmt":"2017-12-28T16:09:20","slug":"ppni-consern-pertahankan-kualitas-perawat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/2017\/12\/28\/ppni-consern-pertahankan-kualitas-perawat\/","title":{"rendered":"PPNI Consern Pertahankan Kualitas Perawat"},"content":{"rendered":"<p>SAAT ini RSUDZA memiliki kurang lebih 2.400 pegawai, dari jumlah tersebut lebih kurang 1.400 di antaranya merupakan perawat. Dengan jumlah perawat sebesar itu, maka peran mereka sangatlah vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RSUDZA Banda Aceh Masli Yuzar, S.Kep, Ners mengatakan, tahun 2014 adalah tahun bersejarah bagi profesi perawat karena lahirnya UU No 38 yang mengatur tentang keperawatan. Setelah UU tersebut lahir maka semua aturan dan kebijakan terkait bidang keperawatan harus mengacu kepada Undang\u00ad-undang Nomor 38 tahun 2014. <!--more-->Dengan lahirnya undang\u00ad-undang tersebut maka profesi perawat sudah diakui perannya dalam lingkup tenaga kesehatan baik sebagai akademisi, peneliti, perawat klinisi, dan lain sebagaimya. \u201cSebagai klinisi atau praktisi,\u00a0 perawat berperan sebagai perawat pelaksana yang memberi pelayanan langsung kepada pasien\u00a0 di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lainnya.\u201d tandas Masli Yuzar kepada kru RSUDZA LamHaba yang ditemui disela\u00adsela pelatihan di gedung Diklat RSUDZA, pekan lalu.<\/p>\n<p>Dikatakan, setelah berlakunya UU Nomor 38 Tahun 2014 yang mengatur tentang keperawatan,\u00a0 Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI membuat Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2016.\u00a0 \u00a0Di PKB ini,\u00a0 PPNI\u00a0 mengatur bagaimana seseorang menjadi perawat yang berkualitas\u00a0 sesuai tuntutan zaman yang semakin modern. Nah, terkait dengan perawat yang berkerja di rumah sakit, khususnya RSUDZA,\u00a0 ada dua sistem pendidikan\u00a0 yang harus ditempuh seorang perawat,\u00a0 yakni\u00a0 pendidikan formal\u00a0 dan pendidikan non\u00adformal.\u00a0 Masli\u00a0 menyontohkan pera wat berpendidikan Program Diploma III atau Diploma IV, yang sekarang bisa dilanjutkan ke strata satu plus Ners. \u201cBisa dilanjutkan sampai ke magister keperawatan bahkan program doktoral.<\/p>\n<p>Inilah pendidikan formal yang kita arahkan sesuai dengan UU Keperawatan dan PKB tahun 2016,\u201d katanya. Sedangkan yang nonformal, antara lain\u00a0 seperti kursus, shourt course dengan jangka waktu bervariasi, mulai dari seminggu,\u00a0 tiga bulan hingga setahun. Dengan demikian diharapkan perawat\u00ad-perawat\u00a0 di RSUDZA dapat memberi pelayanan bermutu dan berkualitas dengan menjaga prinsip\u00adprinsip patient safety serta membantu mencapai visi\u00admisi rumah sakit dalam hal pelayanan kepada pasien. Terkait kredensial perawat, berdasarkan PMK No. 40 2017, harus dilakukan bertahap oleh komite keperawatan kepada perawat yang sudah bekerja di rumah sakit melalui proses rekredensial dan kewenangan klinisnya diberikan berjenjang dari PK\u00adI sampai PK\u00adV sesuai kompetensi yang dimilikinya.\u00a0 SKnya ditandatangani oleh direktur.<\/p>\n<p>Kemudian kredensial perawat juga mestinya dilakukan setiap ada kebutuhan tenaga perawat baru di rumah sakit, dalam hal ini manajemen rumah sakit bekerja sama dengan komite keperawatan dan\u00a0 bidang keperawatan\u00a0 dalam merekrut tenaga perawat baru. Di sinilah peran komite keperawatan yang vital dalam rekrutmen\u00a0 seorang perawat agar yang masuk adalah perawat yang siap pakai. \u201cJadi, se tiap perawat yang masuk, harus dikredensial oleh komite keperawatan, baru kemudian bisa bekerja di rumah sakit. Beginilah standarnya, meskipun yang ada sekarang belum\u00a0 sesempurna itu,\u201d katanya. Banyak tahapan riil yang harus dilalui dalam mengikuti proses\u00a0 kredensial, misalnya perawat yang baru lulus tes masuk ke rumah sakit, sebelumnya harus magang\u00a0 di empat area pelayan di rumah sakit (anak, maternitas, medical, bedah).\u00a0 Setelah melalui proses kredensial dan dinyatakan lulus, baru perawat yang bersangkutan diberi kewenangan klinis Pra\u00adPK untuk memegang pasien di bawah pengawasan perawat yang lebih senior. Masli Yuzar mengakui bahwa\u00a0 \u00a0banyak perawat yang kompetensinya masih belum optimal. Akan tetapi, manajemen RSUDZA sendiri\u00a0 terus konsisten dengan berbagai program untuk meningkatkan kemampuan mereka, yang antara lain dengan mengikuti pelatihan serta short course, baik di Aceh maupun luar Aceh bahkan sampai keluar negeri. \u201cTerkait kompetensi perawatnya, PPNI sendiri sebagai organisasi profesi sangat concern mempertahankaan kualitas seorang perawat untuk bekerja di sebuah rumah sakit. Kita berprinsip pasien itu harus\u00a0 dipegang oleh perawat yang terampil dan\u00a0 ahli. Kita harus cermati bahwa pelayanan terbaik hanya bisa diberikan oleh mereka yang terbaik,\u201d tandasnya. Menyangkut tupoksi antara perawat dan dokter,\u00a0 kata Masli Yuzar, saat ini\u00a0 masih menjadi problematika keperawatan di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>Oleh karena perawat bermitra dengan dokter, ada semacam area abu-\u00adabu antara kewenangan perawat dan kewenangan dokter, juga kewenangan dokter yang bisa dikerjakan oleh perawat terutama berkaitan dengan keadaan darurat atau life\u00adsaving dan harus disadari ini merupakan potensi masalah untuk perawat dan juga untuk rumah sakit yang bisa jadi bom waktu kapan saja.\u00a0 \u201cSebenarnya ke depan kita berharap adanya kewenangan yang jelas, mana kewenangan dokter yang memang boleh dikerjakan oleh perawat dan dilakukan sesuai regulasi yang dibuat rumah sakit, misalnya melalui SOP\u201d. Pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat sebenarnya sah\u00adsah saja asalkan perawat yang bersangkutan\u00a0 berkompeten\u00a0 untuk tugas tersebut. Hal\u00a0 ini bisa dilakukan dengan dua cara; Pertama,\u00a0 \u00a0dengan cara pemberian mandat. Kedua, dengan cara pemberian delegasi sebagaimana sudah diatur dalam UU keperawatan atau mekanisme yang diatur dalam UU praktik kedokteran. Dijelaskan, jika dua persoalan di atas clear, maka perawat akan merasa aman\u00a0 dalam bekerja, karena\u00a0 akan dilindungi oleh regulasi.\u00a0 \u201cJadi, harapan kita, pelimpahan wewenang dari dokter ke perawat bisa dilakukan dengan cara\u00adcara yang aman sesuai\u00a0 undang\u00adundang, sehingga perawat\u00a0 aman, pasien aman, dan rumah sakit pun aman,\u201d tandas pria yang menjadi Ketua divisi hukum di HIPERCCI Aceh (Himpunan Perawat Critical Care Indonesia).<\/p>\n<p>Dalam menyongsong akreditasi JCI (joint commission of international),\u00a0 sudah banyak dibentuk himpunan perawat yang\u00a0 seminat di PPNI. Untuk perawat di ICU bisa bergabung dengan HIPERCCI, di kamar operasi ada HIPKABI, IPOTI, di UGD ada HIPGABI, di haemodialisa dengan IPD, HIPPII untuk perawat pengendali infeksi, dan himpunan lain yang seminat. \u201c Untuk membantu rumah sakit mencapai predikat JCI, perawat harus siap dengan perannya yang profesional dan mereka harus fokus pada satu bidang agar profesionalismenya terjaga. Oleh karena itulah, mareka harus dekat dengan PPNI dan himpunannya, \u201c katanya.\u00a0 Selain itu, RSUDZA juga sudah menyiapkan trainer\u00adtrainer perawat yang punya nilai plus dalam menunjang akreditasi JCI. Meskipun jumlah perawat di RSUDZA\u00a0 \u00a0sangat mayoritas, namun\u00a0 Masli Yuzar\u00a0 me nyayangkan\u00a0 karena\u00a0 banyak\u00a0 dari mereka\u00a0 yang tidak termotivasi melanjutkan pendidikan magister keperawatan\u00a0 yang spe sialistik. Padahal Spesialis Keperawatan begitu vital peran nya sebagai supervisor dalam menciptakan pelayanan kepera watan bermutu dan berkualitas serta safety untuk seluruh pasien yang dirawat di RSUDZA.\u00a0 \u201cMisalnya kalau di bagian\u00a0 bedah, dia harus ambil Magister Keperawatan, spesialisasinya\u00a0 ke perawatan medikal\u00a0 bedah. Di ICU,\u00a0 spesialisasinya ke Criti cal Care, di IGD spesialisasinya ke Emergency Nursing\u201d, katanya.\u00a0 Dirinya berharap ke depan RSUDZA bisa memfasilitasi perawat yang punya kemampuan dan minat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang\u00a0 perawat spesialis. (sk)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAAT ini RSUDZA memiliki kurang lebih 2.400 pegawai, dari jumlah tersebut lebih kurang 1.400 di antaranya merupakan perawat. Dengan jumlah perawat sebesar itu, maka peran mereka sangatlah vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RSUDZA Banda Aceh Masli Yuzar, S.Kep, Ners mengatakan, tahun 2014 adalah tahun bersejarah bagi profesi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-471","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-laporan-utama"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/471","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=471"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/471\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":482,"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/471\/revisions\/482"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=471"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=471"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rsudza.acehprov.go.id\/tabloid\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=471"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}