Hak Pasien dan Keluarga

HAK PASIEN DAN KELUARGA
DI RSUD dr.ZAINOEL ABIDIN
(Sesuai dengan Undang-Undang No.17 Pasal 276 dan 277 Tahun 2023)
Setiap pasien mempunyai hak :
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
- Menolak dan menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis.
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang–undangan
KEWAJIBAN PASIEN DI RSUD dr.ZAINOEL ABIDIN
(Sesuai dengan Undang-Undang No.17 Pasal 276 dan 277 Tahun 2023)
Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban:
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan Kesehatan.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.