Hak Pasien dan Keluarga



HAK PASIEN DAN KELUARGA
DI RSUD dr.ZAINOEL ABIDIN
(Sesuai dengan Undang-Undang No.17 Pasal 276 dan 277 Tahun 2023)

Setiap pasien mempunyai hak :

  1. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
  4. Menolak dan menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis.
  6. Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang–undangan

KEWAJIBAN PASIEN DI RSUD dr.ZAINOEL ABIDIN

(Sesuai dengan Undang-Undang No.17 Pasal 276 dan 277 Tahun 2023)

Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban:

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan Kesehatan.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.