Profil Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



Tentang

Peningkatan Mutu & Keselamatan Pasien (PMKP)

KEBIJAKAN PMKP

A. Definisi :

1. Mutu adalah faktor keputusan mendasar dari pelanggan

2. Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.

3. Manajemen risiko adalah suatu pendekatan proaktif meliputi proses mengidentifikasi, mengukur dan mengelola risiko yang ada untuk menghilangkan atau meminimalisir dampak.

 

B. Tujuan :

Sebagai acuan dalam menjalankan program mutu, keselamatan pasien serta manajemen risiko rumah sakit.

 

C. Kebijakan :

1. Seluruh  kegiatan  peningkatan  mutu  dan  keselamatan  pasien  mengacu  pada  buku Program Peningkatan Mutu, Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko RSUD dr. Zainoel Abidin.

2. Komite  Mutu  mengadakan  rapat  rutin  untuk membicarakan semua hal temuan terkait dengan Peningkatan Mutu, Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko di  RSUD dr. Zainoel Abidin.

3. Komite  Mutu  beserta  pimpinan  mengembangkan indikator-indikator mutu, Insiden Keselamatan Pasien (IKP) serta  manajemen risiko yang dapat dimonitor oleh Pimpinan RSUD dr. Zainoel Abidin.

4. Komite  Mutu  melakukan  evaluasi  kegiatan peningkatan  mutu  dan  keselamatan  pasien  melalui  pengukuran  indikator  mutu unit, indikator mutu prioritas, indikator nasional mutu, Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh unit terkait.

5. Komite Mutu melakukan beberapa metode perbaikan diantaranya metode PDCA untuk perbaikan indikator mutu, RCA untuk analisis akar masalah insiden keselamatan pasien dan metode FMEA untuk pebaikan risiko tinggi minimal satu kali per tahun.

6. Komite Mutu juga mendokumentasikan laporan mutu, keselamatan pasien serta manajemen risiko.

7. Komite Mutu memastikan kepatuhan staf rumah sakit terhadap pelaksanaan semua kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur RSUD       dr. Zainoel Abidin terkait pelaksanaan program peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko.

8. Melaporkan hasil pelaksanaan dan rekomendasi dari program mutu dan keselamatan pasien setiap 3 bulan kepada Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin dan membuat dokumentasinya untuk ditindaklanjuti.

9. Melaporkan hasil pelaksanaan dan rekomendasi dari program manajemen risiko setiap 6 bulan kepada Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin dan membuat dokumentasinya untuk ditindaklanjuti.

Struktur Organisasi


Indikator Mutu Nasional 2022


INDIKATOR MUTU PRIORITAS 2022

1.   Kepatuhan identifikasi pasien pada saat pemberian terapi antiplatelet



2.   Kepatuhan Pelaksanaan TBaK pada pasien AMI (Acute Miocard Infark) yang Ditandatangani DPJP dalam 1x24 jam



3. Kesalahan Penulisan Dosis/Kekuatan/Frekuensi/Kualitas Obat pada Fase Peresepan Pasien AMI



4. Kelengkapan Anggota Tim Pada Saat Pelaksanaan Time Out (Kateterisasi Jantung)



5. Kepatuhan melakukan hand hygiene sesuai anjuran WHO pada pasien AMI



6. Kepatuhan Petugas Melakukan Penilaian Ulang Pada Pasien Risiko Jatuh



7. Waktu Tunggu Hasil Pemeriksaan Marker Jantung ≤ 30 Menit



8. Waktu Tunggu Foto Thorax Pada Pasien AMI 3 jam



9. Waktu tunggu rawat jalan 60 menit pada pasien AMI



10. Respon Time PCI Emergency ≤ 90 menit



11.  Kepatuhan monitoring kejadian perdarahan dalam waktu 24 jam pertama post PCI



12. Ketersediaan Obat anti platelet


Publikasi

.