Peningkatan Mutu & Keselamatan Pasien (PMKP)
A. Definisi :
1. Mutu adalah faktor
keputusan mendasar dari pelanggan
2. Keselamatan pasien
adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.
3. Manajemen risiko
adalah suatu pendekatan proaktif meliputi proses mengidentifikasi, mengukur dan
mengelola risiko yang ada untuk menghilangkan atau meminimalisir dampak.
B. Tujuan
:
Sebagai acuan dalam
menjalankan program mutu, keselamatan pasien serta manajemen risiko rumah
sakit.
C. Kebijakan
:
1. Seluruh kegiatan
peningkatan mutu dan
keselamatan pasien mengacu
pada buku Program Peningkatan
Mutu, Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko RSUD dr. Zainoel Abidin.
2. Komite Mutu
mengadakan rapat rutin
untuk membicarakan semua hal temuan terkait dengan Peningkatan Mutu,
Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko di
RSUD dr. Zainoel Abidin.
3. Komite Mutu
beserta pimpinan mengembangkan indikator-indikator mutu, Insiden
Keselamatan Pasien (IKP) serta manajemen
risiko yang dapat dimonitor oleh Pimpinan RSUD dr. Zainoel Abidin.
4. Komite Mutu
melakukan evaluasi kegiatan peningkatan mutu
dan keselamatan pasien
melalui pengukuran indikator
mutu unit, indikator mutu prioritas, indikator nasional mutu, Insiden
Keselamatan Pasien (IKP) dan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh unit
terkait.
5. Komite Mutu melakukan beberapa
metode perbaikan diantaranya metode PDCA untuk perbaikan indikator mutu, RCA
untuk analisis akar masalah insiden keselamatan pasien dan metode FMEA untuk
pebaikan risiko tinggi minimal satu kali per tahun.
6. Komite Mutu juga mendokumentasikan
laporan mutu, keselamatan pasien serta manajemen risiko.
7. Komite Mutu memastikan
kepatuhan staf rumah sakit terhadap pelaksanaan semua kebijakan yang ditetapkan
oleh Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin
terkait pelaksanaan program peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen
risiko.
8. Melaporkan
hasil pelaksanaan dan rekomendasi dari program mutu dan keselamatan pasien setiap
3 bulan kepada Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin dan membuat dokumentasinya untuk
ditindaklanjuti.
9. Melaporkan hasil pelaksanaan dan rekomendasi dari program manajemen risiko setiap 6 bulan kepada Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin dan membuat dokumentasinya untuk ditindaklanjuti.
No |
Unit/ Instalasi/ Komite/ Bidang |
Indikator |
Target |
Rata-rata |
1 |
Komite PPI |
Kepatuhan Kebersihan Tangan |
≥ 85% |
88,3% |
2 |
Komite PPI |
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
100% |
91,3% |
3 |
Instalasi Rawat Inap |
Kepatuhan Identifikasi Pasien |
100% |
94,2% |
4 |
Kamar Bersalin dan IGD |
Waktu tanggap operasi seksio sesarea emergency |
≥80% |
53,8% |
5 |
Instalasi Rawat Jalan |
Waktu Tunggu Rawat Jalan |
≥ 80% |
87,6% |
6 |
IBS |
Penundaan Operasi Elektif |
≤ 5% |
2,1% |
7 |
Intalasi Rawat Inap |
Kepatuhan Waktu Visite Dokter |
≥ 80% |
90,2% |
8 |
Laboratorium |
Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium |
100% |
85,8% |
9 |
Instalasi Farmasi |
Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional |
≥ 80% |
91,1% |
10 |
Bagian/KSM |
Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway) |
≥ 80% |
89,4% |
11 |
Instalasi Rawat Inap |
Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh |
100% |
92,0% |
12 |
Humas |
Kecepatan Waktu Tanggap Komplain |
≥ 80% |
100,0% |
13 |
Humas |
Kepuasan Pasien |
≥ 76,61% |
- |
.