Profil Promosi Kesehatan Rumah Sakit



Tentang

PKRS

Promosi Kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal.

Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang disingkat PKRS adalah proses memberdayakan Pasien, keluarga Pasien, sumber daya manusia Rumah Sakit, pengunjung Rumah Sakit, dan masyarakat sekitar Rumah Sakit untuk berperan serta aktif dalam proses asuhan untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju pencapaian derajat kesehatan yang optimal.

Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)


PKRS

Promosi Kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal. Promosi Kesehatan Rumah Sakit atau PKRS bertugas untuk memberdayakan Pasien, keluarga Pasien, sumber daya manusia Rumah Sakit, pengunjung Rumah Sakit, dan masyarakat sekitar Rumah Sakit untuk berperan serta aktif dalam proses asuhan untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju pencapaian derajat kesehatan yang optimal.


Rumah Sakit Wajib Menyelenggarakan PKRS

Rumah Sakit diwajibkan untuk menyelenggarakan Promosi Kesehatan. Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tingkat rujukan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan promotif dan preventif di Rumah Sakit dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan PKRS. Untuk itu Rumah Sakit berperan penting dalam melakukan Promosi Kesehatan baik untuk Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, maupun Masyarakat Sekitar Rumah Sakit. Dengan terselenggaranya Promosi Kesehatan di Rumah Sakit maka diharapkan dapat mewujudkan Rumah Sakit yang berkualitas yang memenuhi standar akreditasi Rumah Sakit baik Nasional maupun Internasional. Integrasi Promosi Kesehatan dalam asuhan Pasien melalui peningkatan komunikasi dan edukasi yang efektif juga dapat mewujudkan peningkatan mutu dan keselamatan Pasien.


Tingkatan Penyelenggaraan PKRS

Penyelenggaraan PKRS dilaksanakan pada 5 (lima) tingkat pencegahan yang meliputi;

  • Promosi Kesehatan pada kelompok masyarakat yang sehat sehingga mampu meningkatkan kesehatan,
  • Promosi Kesehatan tingkat preventif pada kelompok berisiko tinggi (high risk) untuk mencegah agar tidak jatuh sakit (specific protection),
  • Promosi Kesehatan tingkat kuratif agar Pasien cepat sembuh atau tidak menjadi lebih parah (early diagnosis and prompt treatment),
  • Promosi Kesehatan pada tingkat rehabilitatif untuk membatasi atau mengurangi kecacatan (disability limitation),
  • Promosi Kesehatan pada Pasien baru sembuh (recovery) dan pemulihan akibat penyakit (rehabilitation).

 

Tujuan

  • Mewujudkan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat melindungi Pasien dalam mempercepat kesembuhannya, tidak mengalami sakit berulang karena perilaku yang sama, dan meningkatkan perilaku hidup sehat.
  • Mewujudkan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat memberikan informasi dan edukasi kepada Keluarga Pasien agar mampu mendampingi Pasien dalam proses penyembuhan dan mencegah Pasien tidak mengalami sakit berulang, menjaga, dan meningkatkan kesehatannya, serta menjadi agen perubahan dalam hal kesehatan.
  • Mewujudkan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat memberikan informasi dan edukasi kepada Pengunjung Rumah Sakit agar mampu mencegah penularan penyakit dan berperilaku hidup sehat.
  • Mewujudkan Rumah Sakit sebagai tempat kerja yang sehat dan aman untuk SDM Rumah Sakit.
  • Mewujudkan Rumah Sakit yang dapat meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit.
  •   

Prinsip Penyelenggaraan PKRS

  • Paradigma Sehat
  • Kesetaraan
  • Kemandirian
  • Keterpaduan dan Kesinambungan
  • Paradigma Sehat

 

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lebih difokuskan pada peningkatan, pemeliharaan, dan perlindungan kesehatan, sehingga tidak hanya terfokus pada pemulihan atau penyembuhan penyakit. Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tingkat rujukan berperan penting mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya promotif dan preventif dalam mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit dan masyarakat, serta menjaga agar tetap dalam keadaan sehat.

Penyelenggaraan PKRS mengedepankan upaya-upaya promotif dan preventif, dengan tidak mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif, sehingga seluruh aspek pelayanan kesehatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien dan dapat menciptakan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar.

Penyelenggaraan PKRS sangat membutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka merubah perilaku Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit untuk mencegah terjadinya penyakit berulang karena perilaku yang sama, mencegah dan mengurangi risiko terjadinya penyakit, serta menjaga agar tetap dalam keadaan sehat, dengan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Oleh karena itu penyelenggaraan PKRS perlu didukung dengan regulasi, kebijakan, kelembagaan, tenaga, sumber dana, sarana dan prasarana yang memadai, sehingga penyelenggaraan Promosi Kesehatan akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit, Patient Safety (keselamatan pasien), dan terpenuhinya hak-hak Pasien, dan menciptakan Rumah Sakit sebagai tempat kerja yang sehat.

 

Kesetaraan

Penyelenggaraan PKRS dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, mudah diakses, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh sasaran. Penyelenggaraan PKRS harus dapat menjangkau seluruh sasaran dengan tidak membeda-bedakan baik akses dan mutu pelayanan.

Promosi Kesehatan harus dapat memberi akses terhadap yang membutuhkan maupun masyarakat umum, sehingga tidak ada ketimpangan baik berdasarkan sasaran, status sosial, ekonomi, suku, agama, ras, jenis kelamin, dan lain sebagainya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

 

Kemandirian

Penyelenggaraan PKRS mendorong Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit untuk berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri sehingga tidak mengalami sakit berulang karena perilaku yang sama serta mampu mencegah dan mengelola risiko terjadinya penyakit. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dalam rangka memandirikan individu, Keluarga Pasien, dan masyarakat agar mampu menghadapi masalah-masalah kesehatan potensial (yang mengancam) yaitu dengan cara mencegahnya dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang sudah terjadi dengan cara menanganinya secara efektif dan efisien.


Dengan kata lain, mampu berperilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka memecahkan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya (problem solving), baik masalah-masalah kesehatan yang sudah diderita maupun yang potensial (mengancam), secara mandiri (dalam batas-batas tertentu). Dengan demikian dapat terwujudnya tujuan dari pembangunan kesehatan yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

 

Keterpaduan dan Kesinambungan

Penyelenggaraan PKRS dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan multi profesi/multi disiplin yang ada di unit/instalasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan unit terkait lainnya. Penyelenggaraan PKRS dilaksanakan dalam rangka perubahan perilaku sasaran, yang berulang sehingga menyebkan terjadinya permasalahan kesehatan. Untuk itu dalam pelaksanaanya harus melibatkan multi profesi/disiplin, instalasi/unit fungsional, lintas program dan lintas sektor, dan kelompok masyarakat yang peduli kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait.

Pelaksanaan pomosi kesehatan Rumah Sakit tidak terbatas pada Pasien dan Keluarga Pasien di Rumah Sakit, melainkan sampai pada saat pasein pulang dan berkumpul dengan komunitas di masyarakat. Untuk itu penyelenggaraan PKRS terpadu dan terintegrasi dengan upaya Promosi Kesehatan di puskesmas sehingga Promosi Kesehatan yang dilaksanakan Rumah Sakit dan puskesmas dapat bersinergi secara berkelanjutan.

 

Manfaat PKRS Bagi Rumah Sakit

Manfaat PKRS bagi Rumah Sakit akan sangat bergantung pada pengelola rumah sakit bagaimana cara mengemas PKRS agar sesuai dan beriringan dengan nilai nilai bisnis yang ada di rumah sakit. Manfaat pertama adalah perihal Akreditasi; dengan predikat Akreditasi yang tinggi menimbulkan kepercayaan terhadap masyarakat tentang bonafiditas rumah sakit.

Manfaat berikutnya adalah brand image atau citra rumah sakit. PKRS merupakan bentuk layanan sosial yang diberikan rumah sakit; jika Program PKRS berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan maka menimbulkan efek domino yaitu timbulnya citra positif yang selanjutnya menimbulkan "promosi gratis" dari mulut ke mulut yg dapat mendorong peningkatan jumlah kunjungan pasien di setiap unit layanan RS dan akhirnya peningkatan income di semua layanan / instalasi.

Produk produk dan layanan rumah sakit bisa saja dikemas dengan baik dan terintegrasi dengan Program PKRS; dan masyarakat merasakan manfaat telah mendapat informasi, edukasi, dan wawasan tentang kesehatan; dimana tidak hanya berhenti disitu tetapi langsung disuguhi dengan solusi yang ditawarkan oleh rumah sakit. Jika kemasannya baik dan mengikuti kebutuhan serta up to date dengan kondisi saat ini; maka PKRS dapat memberikan manfaat menguntungkan bagi kedua belah pihak.


Referensi :

PMK-No. 44 Tahun 2018 ttg-Penyelenggaraan-Promosi-Kesehatan-Rumah-Sakit

PKRS RSUD dr. Zainoel Abidin

PKRS RSUDZA

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin merupakan Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Aceh yang memiliki tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dengan mengutamakan upaya promotif, preventif, penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

 

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin mempunyai letak di wilayah yang mempunyai tingkat lalu lintas tinggi, dan berada di tengah kota yang padat penduduk, Posisi tersebut memiliki aksesibility yang sangat mudah dijangkau dari seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Aceh dengan berbagai  transportasi yang tersedia, sehingga tingkat hunian rawat inap rumah sakit cukup tinggi. Peluang untuk melakukan inovasi dan kreativitas dengan mengembangkan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat masih terbuka lebar dengan mengembangkan layanan produk unggulan.

 

 

RSUD dr. Zainoel Abidin sebagai salah satu sarana layanan kesehatan mempunyai tanggung jawab terhadap peningkatan pengetahuan pasien dan keluarga melalui pendidikan kesehatan yang berkesinambungan antar disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan pasien,Rumah sakit juga mengembangkan atau memasukkan pendidikan ke dalam proses asuhan berbasis misi, jenis pelayanan yang diberikan dan populasi pasien sehingga mereka mendapat pengetahuan dan ketrampilan untuk menunjang partisipasi dalam proses dan pengambilan keputusan dalam proses pelayanan. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui kegiatan promosi kesehatan Rumah Sakit.

 

Undang-Undang Nomor  44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 1 menyebutkan pengertian rumah sakit yaitu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Selanjutnya dikatakan bahwa Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

 

Menurut data evaluasi Rekam Medis Kunjungan pasien dan keluarga dari tahun 2020 cukup meningkat  dan terdapat populasi pasien sebesar 310 kasus penyakit teridentifikasi, sehingga di perlukan proses asuhan berbasis visi,misi, jenis pelayanan yang diberikan sesuai populasi pasien dengan  peningkatan kualitas dalam pemberian informasi dan pendidikan pasien dan keluarga. Mengacu kepada peraturan perundang-undangan tersebut di atas, kiranya dapat dinyatakan bahwa di setiap rumah sakit harus dilaksanakan upaya peningkatan kesehatan, salah satunya melalui kegiatan promosi kesehatan.

 

Dari berbagai aspek terkait dalam Promosi Kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian secara seksama adalah tentang metode dan alat peraga yang digunakan dalam promosi kesehatan. Dengan metode yang benar dan penggunaan alat peraga yang tepat sasaran, maka materi atau bahan isi yang perlu dikomunikasikan dalam promosi kesehatan akan mudah diterima, dicerna dan diserap oleh sasaran, sehingga kesadaran dan minat pasien, keluarga dan pengunjung rumah sakit untuk berperan secara positif dalam usaha penyembuhan dan pencegahan penyakit. Oleh karena itu, promosi kesehatan di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisah dari program pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

 

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada umumnya dan kesehatan  masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan dan untuk membekali para petugas di instalasi tersebut maka disusunlah Program kerja Promosi Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan promosi kesehatan rumah sakit.

 

 Tujuan Umum

Terwujudnya pengetahuan dan pemahaman pasien dan keluarga terhadap kondisi penyakitnya yang  menunjang partisipasi pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan pada proses pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah sakit.

 

Tujuan Khusus

a. Tersedianya acuan mengenai pelayanan kesehatan pasien dan keluarga pada RSUD dr. Zainoel Abidin.

b. Terlaksananya kegiatan promosi kesehatan rumah sakit pada RSUD dr. Zainoel Abidin.

c. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kegiatan PKRS pada RSUD dr. Zainoel Abidin

d. Tersedianya sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan kegiatan promosi kesehatan rumah sakit  pada RSUD dr. Zainoel Abidin .

e. Tersedianya SDM yang profesional dalam melakukan penyuluhan/pendidikan pasien dan keluarga.

Sasaran

Sasaran Kegiatan Promosi Kesehatan di Rumah Sakit adalah masyarakat di dalam dan luar rumah sakit, yang terdiri atas :

a. Pemerintah Daerah Aceh;

b. Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin;

c. Sumber Daya Manusia Rumah Sakit;

d. Pasien;

e. Keluarga Pasien;

f. Pengunjung Rumah Sakit;

g. Masyarakat sekitar Rumah Sakit;

h. Pemangku Kepentingan Terkait.


Sumber : Program Kerja PKRS RSUDZA


Alur Pelayanan Pasien RSUD dr. Zainoel Abidin

Alur Pelayanan Pasien RSUD dr. Zainoel Abidin


Hotline IGD RSUDZA

Hotline IGD RSUDZA


Hotline RSUDZA Tanggap Covid 19

Hotline RSUDZA Tanggap Covid 19


VIDEO TATA CARA REGISTRASI ONLINE RSUDZA

VIDEO TATA CARA REGISTRASI ONLINE RSUDZA


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RSUDZA

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RSUDZA

Hak dan Kewajiban Pasien


Youtube PKRS RSUDZA

Youtube PKRS RSUDZA


Instagram PKRS RSUDZA

Instagram PKRS RSUDZA 

link Instagram https://www.instagram.com/pkrsrsudza/

BUKU PANDUAN SEMISI PKRS RSUDZA

PEMBERIAN EDUKASI DAN INFORMASI KESEHATAN PADA PROGRAM SEPAKAT, KOMITMEN, DAN AKSI (SEMISI)

BERBASIS HOSPITAL WITHOUT WALLS (HWH) RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH


Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Aceh yang mempunyai visi dan misinya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, visi dan misi RSUDZA tersebut dalam upaya mendukung kegiatan kerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat luas, maka status Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin  Banda Aceh atau disngkat dengan BPK RSUZA menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh atau disingkat dengan RSUDZA, yang tunduk langsung dibawah Gubernur dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, dibebankan tugas sebagai rumah sakit rujukan wilayah/Provinsi Aceh dan Rumah Sakit Pendidikan (Pergub No. 88 Tahun 2008).

Pelayanan yang berkualitas merupakan cerminan dari sebuah proses yang berkesinambungan dan berorientasi pada hasil yang memuaskan. Dalam perkembangan masyarakat yang semakin kritis, mutu pelayanan rumah sakit tidak hanya disorot dari aspek klinis medisnya saja namun dari aspek keselamatan pasien dan aspek aspek pemberian pelayanannya, karena muara dari pelayanan rumah sakit adalah pelayanan jasa. Peningkatan mutu adalah program yang disusun secara objektif dan sistematik untuk memantau dan menilai untuk meningkatkan asuhan pasien dan memecahkan masalah-masalah yang terungkap.

Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Upaya tersebut dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Salah satu upaya yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh dalam memmberian pelayanan kepada pasien adalah melalui Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS). Bertujuan agar pasien dan keluarga dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi berbagai masalah kesehatan yang dialami. 

Promosi kesehatan rumah sakit (PKRS) merupakan penerapan promosi kesehatan yang dilaksanakan dalam lingkup rumah sakit. Sebagaimana tercantum dalam keputusan menteri kesehatan nomor 44 tahun 2018 tentang penyelenggaraan promosi kesehatan rumah sakit, promosi kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal.

Untuk itu pkrs rsudza melakukan inovasi dengan program Sepakat, Komitmen dan Aksi (SEMISI), yang berarti setuju dalam menerima informasi kesehatan yang di sampaikan dan berkomitmen untuk menerapkannya yang kemudian melakukan aksi dengan berperilaku CERDIK. Program SEMISI ini menerapkan konsep hospital without walls (rumah sakit tanpa dinding) dimana tenaga kesehatan  rumah sakit melakukan THROUGH THE HOSPITAL WALLS ( pelayanan diluar rumah sakit), dengan pembinaan komunitas melalui edukasi kesehatan kepada masyarakat melalui kunjungan, sosialisasi, seminar dan talkshow.

  

BUKU PANDUAN SEMISI INOVASI PKRS RSUDZA