Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Aceh

Admin 2024-07-02 08:00:00

Pemerintah Aceh, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, akan

melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Aceh berupa 2 (dua) unit gedung dan bangunan untuk di

bongkar pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA)