RSUDZA Resmikan Laboratorium Kalibrasi Alat Kesehatan Bersertifikasi Nasional
Banda Aceh, 26
September 2024 – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) resmi
meluncurkan Laboratorium Kalibrasi Alat Kesehatan pertama di Indonesia yang
telah mendapatkan sertifikasi standar berbasis risiko sesuai dengan regulasi
nasional. Laboratorium Kalibrasi RSUDZA
ini menjadi Lab Kalibrasi RSUD pertama di seluruh Indonesia dan sekaligus
menjadi Lab Kalibrasi Rumah Sakit yang pertama di Indonesia yang dapat menerima
kalibrasi alat kesehatan dari fasilitas kesehatan lainnya. Peresmian dilakukan
oleh Direktur RSUDZA, dr. Isra Firmansyah, SpA, PhD, FisQua, dan dihadiri oleh
seluruh jajaran Direksi dan manajemen RSUDZA serta pejabat dan unit terkait
lainnya .
Laboratorium ini
menjadi institusi penguji fasilitas kesehatan yang diakui secara nasional,
dengan kewenangan menerima kalibrasi alat kesehatan untuk fasilitas kesehatan
di seluruh Indonesia, termasuk Puskesmas, klinik, serta rumah sakit pemerintah
dan swasta. Sebagai laboratorium kalibrasi yang bersertifikasi nasional, RSUDZA
kini mampu memberikan pelayanan berkualitas dan meningkatkan akurasi serta
keamanan alat kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.
dr. Isra Firmansyah,
SpA, PhD, FISQua menyampaikan rasa bangga atas
pencapaian ini. "Laboratorium Kalibrasi RSUDZA bukan hanya menjadi
kebanggaan kami, tetapi juga solusi strategis untuk meningkatkan mutu alat
kesehatan yang digunakan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Laboratorium Kalibrasi
RSUDZA juga menjalankan fungsi sesuai dengan Permenkes No. 28 Tahun 2023, yang
mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang
pengamanan dan fasilitas kesehatan. Salah satu fungsinya adalah memperkuat
kerjasama antar institusi kesehatan dalam meningkatkan keamanan dan kualitas
alat kesehatan yang digunakan. Dengan laboratorium ini, RSUDZA berperan aktif
dalam memenuhi standar pengujian dan kalibrasi yang diakui secara nasional.
Permenkes No. 54 Tahun
2015 menjadi landasan hukum utama bagi Laboratorium Kalibrasi RSUDZA. Peraturan
ini menegaskan bahwa alat kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala
minimal sekali dalam setahun. Pengujian dan kalibrasi dilakukan oleh institusi
yang diakui secara nasional untuk memastikan alat kesehatan berfungsi optimal
dan aman digunakan.
Daftar Kemampuan
Kalibrasi Alat Kesehatan Tahun 2024:
- Baby Inkubator
- Infant Warmer
- Centrifuge
- CTG (Cardiotocograph)
- Dental Unit
- Defibrillator
- EKG
- Fetal Doppler
- Phototherapy/Blue Light
- Lampu Operasi
- Pasien Monitor
- Timbangan Bayi
- Syringe Pump
- Infusion Pump
- Suction Pump
- Tensimeter Digital
- Tensimeter Analog
- Pulse Oximetry
Target Penambahan
Kemampuan Kalibrasi Tahun 2025:
- Ventilator
- Nebulizer
- USG
- ESU (Electrosurgical Unit)
- Mesin Anesthesi
Dengan target
penambahan kemampuan kalibrasi ini, RSUDZA terus berkomitmen untuk memberikan
layanan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan standar nasional.
Laboratorium ini diharapkan menjadi pusat pengujian dan kalibrasi terdepan di
Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan di
seluruh negeri. (Eu)