RSUDZA TERPILIH SEBAGAI SKPA INFORMATIF

Admin 2024-11-19 17:00:00

Banda Aceh, 20 November 2024 – RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) terpilih sebagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menerima penghargaan sebagai badan publik yang informatif, pada malam anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diadakan di Anjong Mon Mata Banda Aceh pada selasa malam 19 November 2024.

 

Kegiatan ini diikuti oleh 183 badan publik seluruh Aceh. Berdararkan surat keputusan Komisi Informasi Aceh (KIA) yang diketuai oleh Ahmad Fauzi. Diumumkan hasil evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024, sebanyak 33 dari keseluruhan badan publik tersebut meraih predikat informatif. sisanya  menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

 

Untuk kategori SKPA, Posisi pertama predikat informatif diraih oleh Dinas Perhubungan Aceh (Dishub) dengan nilai 98,7. RSUDZA sendiri meraih nilai 92,8. Untuk kategori kabupaten/kota informatif, posisi pertama diraih oleh Kabupaten Bireuen. Puslatbang KHAN LAN menduduki posisi pertama informatif dalam kategori instansi vertikal. Untuk kategori lembaga non struktural terdapat PANWASLIH provinsi Aceh sebagai lembaga yang informatif. Diikuti oleh PT Pembangunan  Aceh (PEMA) sebagai BUMN/BUMD yang informatif.

 

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan bentuk komitmen para badan publik dalam menjalankan transparansi informasi. Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2024 dilakukan berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

 

Mewakili RSUDZA, hadir dr. Isra Firmansyah, Sp.A, selaku direktur RSUDZA yang langsung menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. dr. Isra menyampaikan bahwa RSUDZA merupakan badan publik yang sangat terbuka dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

 

Mengingat RSUDZA selalu berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan, termasuk dalam keterbukaan informasi. Penyampaian informasi yang jujur, lengkap, dan akurat merupakan kewajiban bagi setiap tenaga yang terlibat langsung dalam pelayanan di RSUDZA. Ini sesuai dengan Undang-Undang no. 44 Pasal 32 Tahun 2009, ucap dr. Isra.

 

RSUDZA merupakan badan publik yang selalu terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasien dan keluarga memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak pasien dan keluarga adalah menerima informasi tentang tata tertib, peraturan, dan hak serta kewajibannya selama mendapatkan pelayanan di RSUDZA.

 

Adanya penghargaan ini akan menjadikan RSUDZA lebih baik lagi dan menyediakan informasi kepada masyarakat. Semoga penghargaan ini tidak berhenti disini, kami akan terus berupaya memajukan pelayanan kami dalam segala bidang agar terwujudnya rumah sakit terkemuka di Aceh,” harapnya. (E_Yusuf)