RSUDZA TERPILIH SEBAGAI SKPA INFORMATIF
Banda Aceh, 20
November 2024 – RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) terpilih sebagai Satuan Kerja
Perangkat Aceh (SKPA) yang menerima penghargaan sebagai badan publik yang informatif,
pada malam anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diadakan di Anjong
Mon Mata Banda Aceh pada selasa malam 19 November 2024.
Kegiatan ini
diikuti oleh 183 badan publik seluruh Aceh. Berdararkan surat keputusan Komisi
Informasi Aceh (KIA) yang diketuai oleh Ahmad Fauzi. Diumumkan hasil evaluasi
keterbukaan informasi publik tahun 2024, sebanyak 33 dari keseluruhan badan
publik tersebut meraih predikat informatif. sisanya menuju informatif, cukup informatif, kurang
informatif, dan tidak informatif.
Untuk kategori
SKPA, Posisi pertama predikat informatif diraih oleh Dinas Perhubungan Aceh
(Dishub) dengan nilai 98,7. RSUDZA sendiri meraih nilai 92,8. Untuk kategori kabupaten/kota
informatif, posisi pertama diraih oleh Kabupaten Bireuen. Puslatbang KHAN LAN
menduduki posisi pertama informatif dalam kategori instansi vertikal. Untuk
kategori lembaga non struktural terdapat PANWASLIH provinsi Aceh sebagai
lembaga yang informatif. Diikuti oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai BUMN/BUMD yang
informatif.
Anugerah
Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan bentuk komitmen para badan publik
dalam menjalankan transparansi informasi. Hasil monitoring dan evaluasi
keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2024 dilakukan berdasarkan
prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan
berkelanjutan.
Mewakili RSUDZA,
hadir dr. Isra Firmansyah, Sp.A, selaku direktur RSUDZA yang langsung menerima
penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. dr. Isra menyampaikan bahwa RSUDZA
merupakan badan publik yang sangat terbuka dalam penyampaian informasi kepada
masyarakat.
Mengingat RSUDZA
selalu berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan, termasuk dalam keterbukaan
informasi. Penyampaian informasi yang jujur, lengkap, dan akurat merupakan
kewajiban bagi setiap tenaga yang terlibat langsung dalam pelayanan di RSUDZA.
Ini sesuai dengan Undang-Undang no. 44 Pasal 32 Tahun 2009, ucap dr. Isra.
RSUDZA merupakan
badan publik yang selalu terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasien dan keluarga memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak pasien dan
keluarga adalah menerima informasi tentang tata tertib, peraturan, dan hak
serta kewajibannya selama mendapatkan pelayanan di RSUDZA.
Adanya penghargaan
ini akan menjadikan RSUDZA lebih baik lagi dan menyediakan informasi kepada
masyarakat. Semoga penghargaan ini tidak berhenti disini, kami akan terus
berupaya memajukan pelayanan kami dalam segala bidang agar terwujudnya rumah
sakit terkemuka di Aceh,” harapnya. (E_Yusuf)