RSUDZA DAN KEJAKSAAN TINGGI ACEH TANDATANGANI MOU PENANGANAN MASALAH HUKUM
Banda Aceh, 20
November 2024 – RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh
tandatangani nota kesepakatan bersama (MOU) tentang penanganan masalah hukum
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan berlangsung di ruang Multazam 2 auditorium
RSUDZA, dihadari oleh utusan masing-masing dari kedua instansi tersebut.
Serangkaian acara
berjalan lancar, dimulai dengan sambutan oleh direktur RSUDZA dr. Isra
Firmansyah, Sp.A, dan sambutan dari kepala Kejati Aceh Drs. Joko Purwano. Tidak
menunggu lama acara langsung ke inti kegiatan yaitu penandatanganan MOU kedua
belah pihak. Acara diakhiri dengan doa dan photo bersama.
MOU adalah sebuah
nota kesepakatan bersama berupa perjanjian yang mengikat layaknya kontrak dan
memiliki masa berlaku. Dokumen ini memiliki sifat hukum untuk mencegah
terjadinya hal yang tidak diinginkan. MOU menjadi penting dikarenakan memuat
jabaran atau skema prosedur tanggung jawab para pihak yang terlibat di
dalamnya.
Dalam sambutannya, kedua
belah pihak menjelaskan bahwa tujuan dari penandatanganan MOU ini adalah untuk
meningkatkan efektifitas penanganan dan/ atau penyelesaiana masalah hukum dalam
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang dihadapi oleh RSUDZA.
Para pihak yang
terlibat di dalamnya berkewajiban untuk saling menjaga kerahasiaan, termasuk
menyimpan, melindungi, dan mengamankan data, dokumen, dan informasi yang
terkait dengan sebuah MOU. Data yang bersifat rahasia hanya dapat digunakan
dengan maksud dan tujuan MOU tersebut sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
RSUDZA merupakan
rumah sakit tipe A Pendidikan yang sudah berdiri sejak 22 Februari 1979. Saat
ini sudah meraih akreditasi paripurna. RSUDZA mampu memberikan pelayanan
kedokteran spesialis dan subspesialis, dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai
rumah sakit rujukan tertinggi di provinsi Aceh.
Seiring berjalannya
waktu, RSUDZA semakin bertumbuh dengan beragam inovasinya. Sejak tahun 2019
hingga hari ini RSUDZA menunjukkan capaian yang meningkat setiap tahunnya. Ini
menandakan bahwa RSUDZA telah mengintegrasikan seluruh sistem perencanaan,
penganggaran, dan pelaporan kinerja yang selaras dengan sistem akuntabilitas
keuangan rumah sakit.
Mengingat pesatnya
pertumbuhan RSUDZA, MOU menjadi dasar untuk antisipasi penanganan masalah hukum
bidang perdata dan tata usaha negara kedepannya. Sebagai bantuan hukum dalam
perkara perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum, pendapat hukum, dan tindakan
hukum lain.
Dalam
rangka peningkatan kompetensi teknis, para pihak dapat melakukan kerja sama
dalam bentuk pendidikan dan pelatihan bersama baik di dalam maupun
di luar negeri, lokakarya (workshop),
magang, seminar, sosialisasi, focus group
discussion (FGD), bimbingan teknis dan penyediaan narasumber.
dr.
Isra menyampaikan bahwa “MOU ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak
ditandatangi bersama yaitu tanggal 20 November 2024, dapat diperpanjang sesuai
kesepakatan bersama. Besar harapan dengan adanya penandatanganan MOU ini,
RSUDZA dapat bertindak sebagai mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak
pidana korupsi” tutup dr. Isra.(E_Yusuf)