Profil Instalasi Gawat Darurat (IGD)



Tentang


Alur Pasien IGD


Komponen Penyampaian Pelayanan (Service Point)

1 PERSYARATAN : 1 KTP atau identitas lainnya
2 Kartu BPJS
3 Asuransi lainnya
2 SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR : 1 Pasien datang ke IGD melalui drop zone.
2 Dibantu perawat yang ditugaskan di area drop zone, pasien kemudian diarahkan menuju triase yag sesuai kondisi kegawatdaruratan medis yang dialami pasien (green zone, yellow zone dan red zone).
3 Di ruang triase tersebut, dokter IGD dibantu perawat segera melakukan assessment atau pemeriksaa awal untuk mengetahui keluhan atau sakit yang diderita pasien.
4 Pemberian pertolongan pertama sesuai advice dokter.
5 Pasien mendapat tindakan pemeriksaan penunjang (laboratorium, konsultasi dengan dokter spesialis, dsb)
6 Sembari menunggu hasil pemeriksaan penunjang, pasien dinyatakan opname/rawat inap
7 Keluarga pasien diberikan form rawat inap dari zona pasien dirawat
8 Formulir rawat inap diserahkan ke loket pendaftaran rawat inap
9 Petugas loket pendaftaran rawat inap akan memberikan penjelasan mengenai tarif layanan, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi pasien serta fasilitas yang didapatkan dan tanda tangan administrasi
10 Bagi pasien umum, keluarga pasien akan mendapatkan buku opname dan diberikan ke ruang zona pasien dirawat
11 Bagi pasien BPJS, keluarga menyerahkan berkas administrasi BPJS dan pasien diberikan fasilitas sesuai kepersertaanya.
12 Standar pelayanan di IGD maksimal adalah enam (6) jam. Apabila lebih dari waktu tersebut dan pasien belum mendapatkan ruangan, maka pihak IGD  akan melakukan konsultasi dengan bagian terkait agar pasien yang sudah lama menunggu dapat segera dipindah ke ruang rawat inap.
3 JANGKA WAKTU : 1 6 (enam) jam
4 BIAYA TARIF : 1 Pasien JKN : Permenkes No. 59 tahun 2014
2 Pasien Umum : dikenakan biaya sesuai Pergub No 57 tahun 2013 Tentang Tarif Jasa Layanan pada BLUD RSUD dr. Zainoel Abidin
5 PRODUK PELAYANAN : 1 Layanan Gawat Darurat
6 PENANGANAN, PENGADUAN DAN SARAN : 1 Email : rsudza@acehprov.go.id
2 Telp : 0651 34565  
3 No HP pengaduan : 081360407087 
4 Website: www.rsudza.acehprov.go.id

Komponen Pengelolaan Pelayanan (Manufactoring)

1 DASAR HUKUM : 1 UU No 44 Tahun 2009 Tenteng Rumah Sakit
2 Kep Men Kes RI No 1062/MENKES/SK/VI/2011 Tanggal 1 Juni 2011 tentang Peningkatan Kelas RSUD dr. Zainoel Abidin sebagai RSUD dengan Klasifikasi Kelas A
2 SARANA PRASARANA : 1 Sarana
  Ruang Penerimaan
  Ruang Tunggu (PublicArea)
  R.Informasi
  Toilet
  Ruang Administrasi
  Pendaftaran pasien baru/rawat
  Rekam medic (tergantung ITsistem)
  RuangTriase
  Ruang Penyimpanan Strecher
  Ruang Informasi danKomunikasi
  Ruang Khusus
  Ruang Intermediate/ICU
  Umum
2 Prasarana
  Ruang Triase
  Kit pemeriksaan sederhana (minimal2)
  Brankar penerimaan pasien (rasio/ crosssectional)
  Pembuatan rekam medic khusus (perlu dibuatkan form)
  Label (pada saat korbanmassal)
  Ruang Tindakan
  Ruang Resusitasi
  Peralatan medis
  Obat-obatan dan alat habis pakai
        Ambulance
3 KOMPETENSI PELAKSANA : 1 Kepala ruangan
2 Wakil kepala ruangan
3 Dokter
4 Perawat
5 Admisi
4 PENGAWASAN INTERNAL : 1 Dilakukan oleh atasan langsung
5 JUMLAH PELAKSANA : 1 Kepala ruangan 1
2 Wakil kepala ruangan 1
3 Dokter 4
4 Perawat 13
5 Admisi 5
6 JAMINAN PELAYANAN : 1 Adanya SPM
2 Adanya SPO
3 Sarana prasarana pendukung
4 Kepastian persyaratan
5 Kepastian biaya
6 SDM Yang Kompeten Di Bidangnya
7 Akreditasi Tahun 2023 : Akreditasi Rumah Sakit Versi 2023 dan mendapatkan predikat lulus “Paripurna” dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan sertifikat akreditasi nomor 00283/U/III/2023 yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.                              -
7 JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN : 1 Jaminan Keamanan : Pemenuhan Hak Pasien Jaminan Keselamatan : Pelaksanaan Pasien Safety
8 EVALUASI KINERJA PELAKSANA : 1 Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa
2 Jam buka pelayanan gawat darurat
3 Pemberian pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat yang masih berlaku (BLS/PPCD/GELS/ALS)
4 Ketersediaan tim penanggulangan bencana
5 Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat setelah pasien datang
6 Kepuasaan pelanggan
7 Kematian pasien < 24 jam
8 Tidak ada pasien yang diharuskan membayar uang muka