Profil Rawat Inap



Tentang


Alur Pasien Rawat Inap


Komponen Penyampaian Pelayanan (Service Point)

1 PERSYARATAN : 1 KTP atau identitas lainnya
2 Kartu BPJS
3 Rujukan dari fasilitas kesehatan sekunder, kecuali kasus emergensi melalui IGD
4 Asuransi lainnya
2 SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR : 1 Pasien dinyatakan rawat inap oleh Dokter
2 Petugas mengecek ketersediaan kamar rawat inap
3 Pasien/ Keluarga menandatangani surat persetujuan rawat inap
4 Petugas menyiapkan berkas rekam medik
5 Petugas UGD melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP penerimaan pasien rawat inap
6 Petugas UGD melakukan serah terima pasien kepada petugas layanan rawat inap
7 Petugas rawat inap memberi informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap kepada pasien dan penunggu
8 Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh Dokter, Perawat, Petugas Farmasi dan profesi lainnya
9 Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter/ memerlukan perawatan lebih lanjut ke faskes lanjutan (RS)
10 Penyelesaian administrasi/ pembayaran
11 Pasien Pulang / Rujuk RS
3 JANGKA WAKTU : 1 3 hari waktu rawatan rawat inap tergantung dari keseriusan penyakit yang diderita oleh pasien yaitu 1-3 hari
4 BIAYA TARIF : 1 Pasien JKN : Permenkes No. 59 tahun 2014
2 Pasien Umum : dikenakan biaya sesuai Pergub No 57 tahun 2013 Tentang Tarif Jasa Layanan pada BLUD RSUD dr. Zainoel Abidin
5 PRODUK PELAYANAN : 1 Layanan Rawat Inap
6 PENANGANAN, PENGADUAN DAN SARAN : 1 Email : rsudza@acehprov.go.id
2 Telp : 0651 34565  
3 No HP pengaduan : 081360407087 
4 Website: www.rsudza.acehprov.go.id

Komponen Pengelolaan Pelayanan (Manufactoring)

1 DASAR HUKUM : 1 UU No 44 Tahun 2009 Tenteng Rumah Sakit
2 Kep Men Kes RI No 1062/MENKES/SK/VI/2011 Tanggal 1 Juni 2011 tentang Peningkatan Kelas RSUD dr. Zainoel Abidin sebagai RSUD dengan Klasifikasi Kelas A
2 SARANA PRASARANA : 1 Sarana
  Ruang Intermediate/ICU
  NICU
  PICU
  HCU
  ICCU
  RICU
  Ruang Isolasi
  Ruang VVIP
  Ruang VIP
  Ruang Eksekutif
  Ruang rawat kelas 1,2 &3
  Toilet
  Ruang Administrasi
  Ners station
  Rekam medic (tergantung ITsistem)
  Ruang Penyimpanan
  Ruang Khusus/ isolasi
2 Prasarana
  Kit pemeriksaan sederhana (minimal2)
  Brankar penerimaan pasien (rasio/ crosssectional)
  Kursi roda
  Tempat tidur
  Pembuatan rekam medic khusus (perlu dibuatkan form)
  Ruang Tindakan
  Ruang Resusitasi
  Peralatan medis
  Obat-obatan dan alat habis pakai
3 KOMPETENSI PELAKSANA : 1 Kepala ruangan
2 Wakil kepala ruangan
3 Dokter
4 Perawat
5 Admisi
4 PENGAWASAN INTERNAL : 1 Dilakukan oleh atasan langsung
5 JUMLAH PELAKSANA : 1 Kepala ruangan 35
2 Wakil kepala ruangan 35
3 Dokter 233
4 Perawat 525
5 Admisi 70
6 JAMINAN PELAYANAN : 1 Adanya SPM
2 Adanya SPO
3 Sarana prasarana pendukung
4 Kepastian persyaratan
5 Kepastian biaya
6 SDM Yang Kompeten Di Bidangnya
7 Akreditasi Tahun 2023 : Akreditasi Rumah Sakit Versi 2023 dan mendapatkan predikat lulus “Paripurna” dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan sertifikat akreditasi nomor 00283/U/III/2023 yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.                              -
7 JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN : 1 Jaminan Keamanan : Pemenuhan Hak Pasien Jaminan Keselamatan : Pelaksanaan Pasien Safety
8 EVALUASI KINERJA PELAKSANA : 1 Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa
2 Layanan Rawat Inap
3 Pemberian pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat yang masih berlaku (BLS/PPCD/GELS/ALS)
4 Ketersediaan tim penanggulangan bencana
5 Waktu tanggap pelayanan dokter dan perawat di rawat inap saat pasien emergency
6 Kepuasaan pelanggan
7 Kematian pasien < 24 jam
8 Tidak ada pasien yang diharuskan membayar uang muka