Profil Rawat Jalan



Tentang


Alur Pasien Rawat Jalan


Komponen Pengelolaan Pelayanan (Manufactoring)

1 DASAR HUKUM : 1 UU No 44 Tahun 2009 Tenteng Rumah Sakit
2 Kep Men Kes RI No 1062/MENKES/SK/VI/2011 Tanggal 1 Juni 2011 tentang Peningkatan Kelas RSUD dr. Zainoel Abidin sebagai RSUD dengan Klasifikasi Kelas A
2 SARANA PRASARANA : 1 Sarana
  Ruang Penerimaan
  Ruang Tunggu (PublicArea)
  Ruang Pemeriksaan/ ruang konsultasi dokter
  R.Informasi
  Toilet
  Ruang Administrasi
  Pendaftaran pasien baru/rawat
  Rekam medic (tergantung ITsistem)
  Ruang Penyimpanan
  Ruang Khusus
  Umum
2 Prasarana
  Kit pemeriksaan sederhana (minimal2)
  Brankar penerimaan pasien (rasio/ crosssectional)
  Pembuatan rekam medic khusus (perlu dibuatkan form)
  Kursi roda
  Tempat tidur
  Peralatan medis
  Obat-obatan dan alat habis pakai
3 KOMPETENSI PELAKSANA : 1 Kepala ruangan
2 Wakil kepala ruangan
3 Dokter
4 Perawat
5 Admisi
4 PENGAWASAN INTERNAL : 1 Dilakukan oleh atasan langsung
5 JUMLAH PELAKSANA : 1 Kepala ruangan 15
2 Wakil kepala ruangan 15
3 Dokter 60
4 Perawat 75
5 Admisi 30
6 JAMINAN PELAYANAN : 1 Adanya SPM
2 Adanya SPO
3 Sarana prasarana pendukung
4 Kepastian persyaratan
5 Kepastian biaya
6 SDM Yang Kompeten Di Bidangnya
7 Akreditasi Tahun 2023 : Akreditasi Rumah Sakit Versi 2023 dan mendapatkan predikat lulus “Paripurna” dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan sertifikat akreditasi nomor 00283/U/III/2023 yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.                              -
7 JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN : 1 Jaminan Keamanan : Pemenuhan Hak Pasien Jaminan Keselamatan : Pelaksanaan Pasien Safety
8 EVALUASI KINERJA PELAKSANA : 1 Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa
2 Jam buka pelayanan rawat jalan
3 Pemberian pelayanan rawat jalan sesuai dengan kompetensi dan spesialis
4 Ketersediaan tim penanggulangan bencana
5 Waktu tanggap pelayanan dokter di rawat jalan setelah pasien datang
6 Kepuasaan pelanggan
7 Kematian pasien < 24 jam
8 Tidak ada pasien yang diharuskan membayar uang muka

Komponen Penyampaian Pelayanan (Service Point)

1 PERSYARATAN : 1 KTP atau identitas lainnya
2 Kartu BPJS
3 Rujukan dari fasilitas kesehatan RS sekunder
4 Asuransi lainnya
2 SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR : 1 Pasien mengambil nomor antrean
2 Pasien melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Rawat Jalan dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran. Selain itu data dan dokumen Anda akan dicek oleh petugas seperti pengecekan asuransi kesehatan.
3 Pasien dapat menuju ke klinik dan menunggu pemberian tindakan medis oleh dokter.
4 Setelah itu, pasien dapat berkonsultasi terkait penyakit yang diderita dan dokter akan melakukan pemeriksaan.
5 Dari hasil pemeriksaan dan konsultasi dokter, maka pelayanan lanjutan dapat berupa:
6 Jika dinyatakan sembuh, maka pasien dapat menyelesaikan semua pembayaran dan pengambilan obat.
7 Jika direkomendasikan untuk pemeriksaan lanjutan, maka pasien akan diberikan surat pengantar untuk dapat melakukan pemeriksaan.
8 Pasien dirujuk untuk observasi ke luar, maka dokter membuat surat rujukan.
9 Jika diminta berkonsultasi ke spesialis lain, maka dokter akan memberikan surat pengantar. Untuk itu pasien perlu menyesuaikan jadwal dengan dokter spesialis yang ingin dituju.
10 Pasien dinyatakan harus dirawat, maka perlu mengikuti prosedur alur rawat inap.
11 Jika semua alur telah selesai, pasien dapat pulang setelah pengambilan obat dan menyelesaikan pembayaran.
3 JANGKA WAKTU : 1 kurang dari 60 menit (menkes no: 129/menkes/SK/II/2008)
4 BIAYA TARIF : 1 Pasien JKN : Permenkes No. 59 tahun 2014
2 Pasien Umum : dikenakan biaya sesuai Pergub No 57 tahun 2013 Tentang Tarif Jasa Layanan pada BLUD RSUD dr. Zainoel Abidin
5 PRODUK PELAYANAN : 1 Layanan Rawat Jalan
6 PENANGANAN, PENGADUAN DAN SARAN : 1 Email : rsudza@acehprov.go.id
2 Telp : 0651 34565  
3 No HP pengaduan : 081360407087 
4 Website: www.rsudza.acehprov.go.id