Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat.
Prosedur keadaan darurat yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimatan Barat adalah sebagai berikut:
Penambahan Persyaratan Terlampir
Persyaratan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Terlampir
File pengumuman terlampir
Persyaratan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Terlampir