Sekretaris Daerah Aceh Tegaskan Penyesuaian Remunerasi RSUDZA Sesuai Peraturan Gubernur dan Proporsionalitas

Banda Aceh- 18 September 2025.
Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, S.IP.,
MPA menyampaikan sejumlah poin penting terkait kebijakan remunerasi
untuk rumah sakit di bawah kewenangan Pemerintah Aceh dalam pertemuan yang
berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 di
Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh. Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut
dari kegiatan aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah elemen profesi di
lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin pada pagi harinya.
Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan arahan yang dirangkum dalam enam poin
utama:
1. Gubernur Aceh memutuskan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Rumah
Sakit Jiwa (RSJ), dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) akan ditetapkan remunerasi
yang terdiri dari TPP dan jasa medis, khusus TPP akan disesuaikan dengan
proporsionalitas, untuk jasa medis akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur
No. 101 Tahun 2013.
2. Revisi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 untuk
menampung perubahan kebijakan remunerasi
rumah sakit.
3. RSUDZA, RSJ, dan RSIA membentuk tim perumus revisi remunerasi
menyesuaikan jasa medis dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2013 dan
TPP akan disesuaikan dengan kebutuhan dan proporsionalitas.
4. Perubahan Peraturan Gubernur berlaku untuk tahun 2026.
5. Untuk menjaga kondisi di RSUDZA, memastikan proporsionalitas pendapatan jasa
medis untuk jasa pelayanan, maka Direktur RSUDZA melakukan revisi peraturan
Direktur RSUDZA terhadap pemberian jasa pelayanan dengan memperhatikan
Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2013,
memperhatikan proporsionalitas pendapatan bagi jasa layanan dan pelayanan medis
di RSUDZA.
6. Kami juga akan melibatkan tim yang mewakili ketiga rumah sakit (RSUDZA, RSJ,
RSIA) pada saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam
penetapan revisi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir berharap dengan adanya
pertemuan ini, dapat terlaksananya arahan dari gubernur dan wakil gubernur
mengenai remunerasi yang terdiri dari
TPP dan jasa medis, sehingga
dapat menambah semangat seluruh pegawai rumah sakit dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan proporsi
profesionalitas untuk semua profesi, baik medis maupun non-medis di RSUDZA
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Plh Direktur RSUDZA, dr. Arifatul
Khorida, M.P.H., FISQua, jajaran Direksi RSUDZA, serta perwakilan dari seluruh
profesi di lingkungan RSUDZA. Selain itu, hadir pula Asisten Sekretaris Daerah
Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh,
Kepala Inspektorat Aceh, Kepala Biro Hukum Aceh, dan Kepala Biro Organisasi
Aceh.
Sebagai penutup, kami menyampaikan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, dan Bapak
Sekretaris Daerah Aceh atas tanggapan yang menenangkan dan penuh empati
terhadap aspirasi para pegawai RSUDZA. Respons tersebut telah memacu
motivasi dan semangat seluruh pegawai untuk kembali fokus dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, berdasarkan pantauan langsung maupun
melalui sistem CCTV, kami memastikan bahwa selama berlangsungnya aksi
damai para pegawai RSUDZA, seluruh layanan pasien tetap berjalan dengan
baik dan lancar. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang rawat
inap, layanan penunjang, maupun rawat jalan tetap beroperasi secara
profesional, sebagai wujud komitmen kami terhadap keselamatan dan kenyamanan
pasien. (Rikanurrizki)