Sekretaris Daerah Aceh Tegaskan Penyesuaian Remunerasi RSUDZA Sesuai Peraturan Gubernur dan Proporsionalitas

Admin 2025-09-19 09:00:00


Banda Aceh- 18 September 
2025. Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA menyampaikan sejumlah poin penting terkait kebijakan remunerasi untuk rumah sakit di bawah kewenangan Pemerintah Aceh dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh. Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut dari kegiatan aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah elemen profesi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin pada pagi harinya.

Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan arahan yang dirangkum dalam enam poin utama:

1. Gubernur Aceh memutuskan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Rumah Sakit Jiwa (RSJ), dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) akan ditetapkan rem
unerasi yang terdiri dari TPP dan jasa medis, khusus TPP akan disesuaikan dengan proporsionalitas, untuk jasa medis akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur No. 101 Tahun 2013.

2. Revisi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 
2024 untuk menampung perubahan kebijakan remunerasi rumah sakit.

3. RSUDZA, RSJ, dan RSIA membentuk tim perumus revisi re
munerasi menyesuaikan jasa medis dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2013 dan TPP akan disesuaikan dengan kebutuhan dan proporsionalitas.

4. Perubahan Peraturan Gubernur berlaku untuk tahun 
2026.

5. Untuk menjaga kondisi di RSUDZA, memastikan proporsionalitas pendapatan jasa medis untuk jasa pelayanan, maka Direktur RSUDZA melakukan revisi peraturan Direktur RSUDZA terhadap pemberian jasa pelayanan dengan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 
101 Tahun 2013, memperhatikan proporsionalitas pendapatan bagi jasa layanan dan pelayanan medis di RSUDZA.

6. Kami juga akan melibatkan tim yang mewakili ketiga rumah sakit (RSUDZA, RSJ, RSIA) pada saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam penetapan revisi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 
2024.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir berharap dengan adanya pertemuan ini, dapat terlaksananya arahan dari gubernur dan wakil gubernur mengenai re
munerasi yang terdiri dari TPP dan jasa medis, sehingga dapat menambah semangat seluruh pegawai rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan proporsi profesionalitas untuk semua profesi, baik medis maupun non-medis di RSUDZA

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Plh Direktur RSUDZA, dr. Arifatul Khorida, M.P.H., FISQua, jajaran Direksi RSUDZA, serta perwakilan dari seluruh profesi di lingkungan RSUDZA. Selain itu, hadir pula Asisten Sekretaris Daerah Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Kepala Inspektorat Aceh, Kepala Biro Hukum Aceh, dan Kepala Biro Organisasi Aceh.

Sebagai penutup, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, dan Bapak Sekretaris Daerah Aceh atas tanggapan yang menenangkan dan penuh empati terhadap aspirasi para pegawai RSUDZA. Respons tersebut telah memacu motivasi dan semangat seluruh pegawai untuk kembali fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, berdasarkan pantauan langsung maupun melalui sistem CCTV, kami memastikan bahwa selama berlangsungnya aksi damai para pegawai RSUDZA, seluruh layanan pasien tetap berjalan dengan baik dan lancar. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang rawat inap, layanan penunjang, maupun rawat jalan tetap beroperasi secara profesional, sebagai wujud komitmen kami terhadap keselamatan dan kenyamanan pasien. (Rikanurrizki)