Aceh Mantapkan Revisi Aturan TPP ASN, RSUDZA Gelar Bimtek Penyusunan Draft Pergub tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama dua hari, 13–14 Oktober 2025, RSUDZA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Draf Perubahan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan menyeluruh kepada tim penyusun agar memiliki pemahaman yang komprehensif, terpadu, dan terarah dalam merumuskan kebijakan TPP serta Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit. Acara digelar secara hybrid, memadukan pertemuan tatap muka dan daring. Hari pertama difokuskan pada penyampaian materi, sementara hari kedua diisi dengan sesi workshop penyusunan draft.
Suasana pembukaan berlangsung khidmat. Acara diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh. Bimbingan teknis dibuka oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh. Peserta kegiatan terdiri dari jajaran manajemen RSUDZA, perwakilan staf medis, serta perwakilan staf administrasi, disamping peserta internal RSUDZA turut hadir juga dari manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Jiwa, perwakilan Badan Kepegawaian Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh, Biro Ekonomi, Biro Organisasi, Biro Hukum, dan Inspektorat.
Bimtek menghadirkan lima narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI. Mereka adalah Drs. H. Yudia Ramli, M.Si (Direktur BMUD, BLUD, dan BMD Kemendagri), R. Wisnu Saputro, SE, M.A.P (Kasubdit BMUD, BLUD, dan BMD Kemendagri), Jose Rizal, S.STP, M.Si (Kabag Kelembagaan Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri), Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si (Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri), dan Yuniar Putrianti, SP, MAP (Analis Hukum ahli muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen OTDA Kemendagri).
Kelima narasumber membahas regulasi TPP ASN dan Jaspel BLUD dari berbagai sisi, mulai dari gambaran umum Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, ketentuan dalam Kepmendagri Nomor 14 Tahun 2025, proses fasilitasi peraturan kepala daerah, hingga perencanaan anggaran dan penguatan kelembagaan BLUD. Salah satu dasar penting yang dibahas adalah Pasal 191 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan:
“Rumah Sakit mempunyai hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, pembahasan juga merujuk pada Pasal 58 Ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 dan Pasal 146 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah terkait TPP ASN.
Selama workshop, peserta aktif mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan Pergub sebelumnya dan merumuskan solusi yang realistis. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rancangan kebijakan yang adil, rasional, dan implementatif, serta selaras dengan prinsip tata kelola keuangan daerah. Revisi Pergub TPP ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat kinerja BLUD dan meningkatkan kesejahteraan ASN, sehingga pelayanan publik di sektor kesehatan Aceh dapat semakin optimal.
Penulis: Alif_RC
Editor: Rikanurrizki