Journal of Medical Science (JMS) mewajibkan pengungkapan hubungan, kegiatan, atau kepentingan yang dapat memengaruhi, atau dipersepsikan memengaruhi, penelitian, penulisan, penelaahan, dan keputusan editorial. Transparansi diperlukan agar pembaca dan redaksi dapat menilai karya secara tepat.
Adanya konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan naskah. Redaksi mempertimbangkan sifat kepentingan, keterbukaan pengungkapan, dan langkah pengelolaannya untuk menjaga integritas publikasi.
1. Cakupan Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat bersifat finansial maupun nonfinansial, antara lain:
- Finansial: hubungan kerja, jasa konsultasi, honorarium, kepemilikan saham, paten, royalti, dukungan perjalanan, atau manfaat material dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil penelitian.
- Nonfinansial: hubungan pribadi atau profesional, kolaborasi, persaingan akademik, keterlibatan dalam organisasi, atau komitmen lain yang dapat memengaruhi penilaian secara tidak semestinya.
- Institusional: hubungan atau kepentingan institusi yang relevan dengan pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil, atau keputusan penerbitan.
Pengungkapan tidak terbatas pada contoh tersebut. Apabila ragu mengenai relevansi suatu hubungan atau kepentingan, pihak terkait sebaiknya mengungkapkannya kepada editor untuk dipertimbangkan.
2. Kewajiban Penulis
Setiap penulis harus mengungkapkan kepentingannya sendiri. Penulis korespondensi mengoordinasikan pengumpulan informasi dan memastikan pernyataan dalam naskah mewakili seluruh penulis secara akurat.
Cantumkan pernyataan pada bagian Konflik Kepentingan. Jika terdapat hubungan yang relevan, jelaskan penulis yang terkait, pihak yang terlibat, dan bentuk hubungannya. Jika tidak ada, gunakan pernyataan berikut:
Seluruh penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan yang relevan dengan penelitian dan publikasi artikel ini.
Penulis wajib memperbarui pengungkapan apabila terdapat perubahan atau informasi baru selama proses editorial maupun setelah publikasi. Redaksi dapat meminta penjelasan atau dokumen tambahan apabila diperlukan.
3. Pengungkapan Pendanaan
Cantumkan seluruh dukungan yang berkaitan dengan penelitian dan penyusunan artikel pada bagian Pendanaan. Informasi yang dilaporkan meliputi:
- Nama lembaga atau pihak pemberi dana.
- Nomor hibah atau kontrak apabila tersedia.
- Penulis penerima pendanaan apabila relevan.
- Dukungan nonuang, seperti bahan, peralatan, fasilitas, layanan analisis, atau bantuan penulisan.
Jelaskan peran pemberi dana dalam perancangan penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, penyusunan naskah, dan keputusan untuk mengirimkan artikel. Apabila pemberi dana tidak terlibat dalam tahapan tersebut, nyatakan secara tegas.
Contoh apabila terdapat pendanaan:
Penelitian ini didukung oleh [nama pemberi dana] melalui hibah [nomor hibah]. Pemberi dana tidak terlibat dalam perancangan penelitian, pengumpulan dan analisis data, interpretasi hasil, penyusunan naskah, maupun keputusan untuk mengirimkan artikel.
Sesuaikan contoh tersebut dengan kondisi sebenarnya. Apabila pemberi dana memiliki peran, jelaskan perannya dan jangan menggunakan pernyataan tidak terlibat.
Contoh apabila tidak terdapat pendanaan khusus:
Penelitian ini tidak menerima pendanaan khusus dari lembaga pendanaan sektor publik, komersial, atau nirlaba.
Pernyataan pendanaan tidak menggantikan pernyataan konflik kepentingan. Keduanya harus dilaporkan secara terpisah karena dukungan pendanaan dan kepentingan pribadi atau institusional dapat memiliki implikasi yang berbeda.
4. Penempatan Pernyataan dalam Naskah
Pernyataan konflik kepentingan dan pendanaan disertakan pada bagian deklarasi naskah. Untuk mendukung penelaahan anonim ganda, informasi yang dapat mengungkap identitas penulis ditempatkan pada halaman judul atau dokumen terpisah bagi redaksi, dengan penanda dalam naskah utama bahwa informasi tersebut disamarkan untuk penelaahan.
Pengungkapan lengkap tetap harus diterima redaksi sejak pengiriman awal dan dicantumkan pada versi artikel yang diterbitkan.
5. Kewajiban Mitra Bestari
Calon penelaah wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas sebelum menerima penugasan. Hal ini mencakup hubungan pribadi, hubungan supervisi, kolaborasi, afiliasi yang menimbulkan kedekatan langsung, persaingan, atau kepentingan finansial yang relevan.
Apabila konflik mengganggu independensi, penelaah harus menolak atau mengundurkan diri. Jika konflik baru diketahui setelah penelaahan dimulai, penelaah harus segera memberi tahu editor dan menunggu arahan sebelum melanjutkan. Penelaah tidak boleh memanfaatkan informasi naskah untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
6. Kewajiban Editor dan Pengelola
Editor yang memiliki konflik kepentingan harus mengungkapkannya dan tidak terlibat dalam pemilihan penelaah, penilaian, atau keputusan atas naskah terkait. Penanganan dialihkan kepada editor lain yang independen.
Naskah yang ditulis oleh anggota tim editorial atau pengelola JMS mengikuti proses penilaian yang sama dengan naskah lainnya. Hubungan kelembagaan, pendanaan, atau kedudukan penulis tidak boleh memberikan perlakuan istimewa atau memengaruhi keputusan ilmiah.
7. Pengelolaan Pengungkapan dan Pelanggaran
Redaksi menilai pengungkapan untuk menentukan langkah yang sesuai, seperti meminta klarifikasi, mengganti penelaah, mengalihkan penanganan editorial, atau melengkapi pernyataan yang akan diterbitkan.
Apabila terdapat dugaan kepentingan atau pendanaan yang tidak diungkapkan, redaksi akan meminta penjelasan dari pihak terkait. Tindakan berikutnya didasarkan pada bukti dan dampaknya terhadap integritas artikel, yang dapat mencakup pembaruan pengungkapan, koreksi, atau tindakan editorial lain sesuai kebijakan jurnal.
Pertanyaan, pembaruan pengungkapan, atau laporan dapat disampaikan melalui pengiriman terkait di OJS atau halaman Kontak JMS. Prinsip umum tanggung jawab seluruh pihak dijelaskan pada halaman Etika Publikasi.
