Journal of Medical Science (JMS) menerima keluhan mengenai layanan dan proses editorial serta banding atas keputusan naskah. Setiap pengajuan dipertimbangkan secara adil, berdasarkan bukti, dan tanpa memengaruhi penilaian terhadap pengiriman lain dari pihak yang mengajukan.
1. Ruang Lingkup
Keluhan dapat berkaitan dengan keterlambatan komunikasi, pelaksanaan prosedur editorial, perilaku pihak yang terlibat, kerahasiaan, atau dugaan konflik kepentingan.
Banding merupakan permintaan peninjauan kembali keputusan editorial atas suatu naskah berdasarkan alasan ilmiah atau dugaan kesalahan prosedur yang dapat memengaruhi keputusan.
Laporan dugaan pelanggaran penelitian atau publikasi, seperti fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme, ditangani melalui prosedur dugaan pelanggaran. Jika suatu pengajuan mencakup beberapa masalah, redaksi akan menentukan jalur penanganan yang sesuai.
2. Cara Menyampaikan Pengajuan
Sampaikan keluhan atau banding melalui fasilitas diskusi pada pengiriman terkait di OJS atau melalui halaman Kontak JMS. Gunakan subjek Keluhan atau Banding Keputusan Editorial, disertai nomor pengiriman apabila tersedia.
Pengajuan perlu memuat:
- Nama dan alamat email pihak yang mengajukan.
- Judul naskah atau artikel serta nomor pengiriman atau DOI apabila tersedia.
- Uraian masalah dan kronologi yang relevan.
- Alasan pengajuan beserta bukti atau dokumen pendukung.
- Hasil penyelesaian yang diharapkan.
Batasi dokumen pada informasi yang diperlukan. Jangan menyertakan kata sandi, identitas pasien, atau data pribadi pihak lain yang tidak relevan.
3. Ketentuan Banding
Banding diajukan oleh penulis korespondensi dengan sepengetahuan dan persetujuan seluruh penulis, paling lambat 30 hari kalender sejak keputusan disampaikan. Satu kali banding diperbolehkan untuk keputusan editorial yang sama.
Banding harus menjelaskan secara spesifik kekeliruan penilaian ilmiah atau prosedur yang dipersoalkan. Tanggapi alasan keputusan dan komentar penelaah secara terstruktur serta sertakan bukti pendukung. Ketidaksetujuan tanpa alasan atau bukti yang memadai tidak cukup untuk membuka peninjauan kembali.
Jangan membuat pengiriman baru untuk naskah yang sama sebagai pengganti pengajuan banding. Apabila naskah telah dikirimkan ke jurnal lain setelah penolakan, sampaikan keadaan tersebut kepada redaksi sebelum meminta pembukaan kembali proses editorial.
Batas waktu banding tidak berlaku untuk pelaporan dugaan pelanggaran integritas penelitian atau publikasi.
4. Pemeriksaan Awal
Redaksi menargetkan pemberian konfirmasi penerimaan dalam 7 hari kerja sejak pengajuan diterima. Konfirmasi tersebut bukan keputusan atas substansi pengajuan.
Redaksi akan memeriksa kelengkapan informasi, kewenangan jurnal untuk menangani masalah, dan kemungkinan konflik kepentingan. Pengaju dapat diminta melengkapi informasi sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
5. Independensi Penanganan
Pengajuan ditangani oleh editor atau pihak yang ditunjuk dan tidak memiliki konflik kepentingan. Apabila keluhan menyangkut editor yang menangani naskah, penanganan dialihkan kepada editor lain yang independen.
Apabila keluhan menyangkut Pemimpin Redaksi, penanganan dikoordinasikan melalui pengelola jurnal dengan menunjuk pihak yang tidak terlibat dan memiliki kompetensi sesuai masalah. Pihak yang diadukan dapat diminta memberikan penjelasan, tetapi tidak menjadi satu-satunya pengambil keputusan atas keluhan terhadap dirinya.
6. Proses Peninjauan
Penanganan dapat mencakup pemeriksaan riwayat komunikasi, dokumen pengiriman, laporan penelaahan, dan penjelasan pihak terkait. Untuk banding ilmiah, editor dapat meminta penilaian tambahan dari penelaah atau ahli yang independen apabila diperlukan.
Peninjauan tidak otomatis mengulang seluruh proses penelaahan. Cakupannya disesuaikan dengan masalah dan bukti yang diajukan. Identitas penelaah serta informasi rahasia tetap dilindungi sesuai kebijakan jurnal.
Waktu penyelesaian bergantung pada kompleksitas masalah dan kebutuhan klarifikasi. Jika pemeriksaan memerlukan waktu lebih lama, redaksi menyampaikan perkembangan atau alasan penundaan kepada pengaju.
7. Hasil Penanganan
Hasil keluhan dapat berupa penjelasan, perbaikan komunikasi atau prosedur, pengalihan penanganan editorial, atau tindakan lain yang sesuai dengan temuan.
Hasil banding dapat berupa:
- Mempertahankan keputusan sebelumnya dengan penjelasan.
- Membuka kembali proses untuk klarifikasi atau revisi.
- Melakukan penelaahan tambahan.
- Mengubah keputusan berdasarkan hasil peninjauan.
Keputusan disampaikan secara tertulis dengan alasan yang memadai. Diterimanya banding untuk diperiksa atau dibukanya kembali proses tidak menjamin penerimaan artikel.
Keputusan setelah peninjauan merupakan keputusan akhir untuk banding yang sama. Bukti baru mengenai dugaan pelanggaran integritas tetap dapat dilaporkan melalui prosedur yang sesuai.
8. Kerahasiaan dan Komunikasi
Informasi pengajuan dibagikan hanya kepada pihak yang memerlukannya untuk penanganan. Kerahasiaan dijaga sejauh memungkinkan, tetapi tidak dapat dijanjikan secara mutlak apabila pemeriksaan memerlukan klarifikasi kepada pihak terkait atau pelibatan lembaga yang berwenang.
Seluruh pihak diharapkan berkomunikasi secara sopan dan berfokus pada bukti. Kritik terhadap keputusan atau layanan tidak menjadi alasan untuk memberikan perlakuan yang merugikan pengaju.
Kebijakan ini dibaca bersama dengan Etika Publikasi dan Telaah Sejawat.
