Etika Penelitian & Privasi Pasien

<p><em>Journal of Medical Science</em> (JMS) mewajibkan penelitian dilaksanakan dan dilaporkan dengan menghormati hak, keselamatan, kesejahteraan, serta privasi subjek penelitian. Penulis bertanggung jawab memastikan pemenuhan persyaratan etik dan izin yang relevan sebelum penelitian dilaksanakan.</p>

<p>Kebijakan ini mengacu pada prinsip perlindungan partisipan dalam <a href="https://www.icmje.org/recommendations/browse/roles-and-responsibilities/protection-of-research-participants.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE)</a>. Persetujuan etik, persetujuan berpartisipasi, dan persetujuan publikasi memiliki fungsi berbeda dan tidak saling menggantikan.</p>

<h3>1. Persetujuan Etik Penelitian</h3>

<p>Penelitian yang melibatkan manusia, bahan biologis manusia, atau data kesehatan individu harus memperoleh penilaian dari komite etik yang berwenang sesuai jenis penelitian dan ketentuan yang berlaku. Apabila persetujuan etik dipersyaratkan, persetujuan harus diperoleh sebelum kegiatan penelitian yang memerlukannya dimulai.</p>

<p>Pada bagian Metode, cantumkan nama komite etik, nomor persetujuan, dan tanggal persetujuan apabila tersedia. Penulis harus dapat menyediakan dokumen pendukung apabila diminta redaksi.</p>

<p>Apabila penelitian dinyatakan dikecualikan dari penelaahan etik atau tidak memerlukan persetujuan etik, jelaskan dasar dan lembaga yang menetapkan status tersebut. Pengecualian tidak boleh semata-mata ditentukan oleh penulis. Penggunaan data retrospektif atau rekam medis tidak otomatis membebaskan penelitian dari penilaian etik.</p>

<h3>2. Persetujuan Berpartisipasi dalam Penelitian</h3>

<p>Penulis harus menjelaskan proses memperoleh persetujuan setelah pemberian informasi yang memadai kepada partisipan. Keikutsertaan harus bersifat sukarela, tanpa tekanan, dengan perlindungan tambahan bagi kelompok rentan.</p>

<p>Apabila partisipan tidak memiliki kapasitas memberikan persetujuan secara mandiri, persetujuan diperoleh dari perwakilan yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan anak sesuai tingkat pemahamannya juga perlu diperhatikan apabila relevan.</p>

<p>Jika komite etik menyetujui pembebasan persetujuan individu atau bentuk persetujuan selain tertulis, nyatakan hal tersebut beserta alasannya dalam naskah. Pembebasan tidak boleh diasumsikan hanya karena penelitian menggunakan data yang telah tersedia.</p>

<h3>3. Persetujuan Publikasi Informasi yang Dapat Mengidentifikasi Seseorang</h3>

<p>Persetujuan mengikuti penelitian atau menerima pelayanan kesehatan tidak otomatis mengizinkan publikasi identitas, foto, atau informasi klinis seseorang. Apabila materi yang memungkinkan identifikasi diperlukan untuk tujuan ilmiah, penulis harus memperoleh persetujuan tertulis khusus untuk publikasi dari individu tersebut atau perwakilan yang berwenang.</p>

<p>Individu yang bersangkutan perlu diperlihatkan materi yang akan diterbitkan dan diberi penjelasan bahwa artikel dapat diakses melalui internet. Apabila terdapat keraguan apakah anonimitas dapat dipertahankan, persetujuan publikasi harus diperoleh.</p>

<p>Nyatakan dalam artikel bahwa persetujuan publikasi telah diperoleh. Dokumen persetujuan disimpan secara aman oleh penulis atau institusinya dan dapat diverifikasi oleh redaksi melalui mekanisme yang melindungi kerahasiaan.</p>

<h3>4. Anonimisasi dan Perlindungan Identitas</h3>

<p>Batasi informasi pribadi pada hal yang benar-benar diperlukan untuk memahami penelitian. Perlindungan identitas berlaku pada teks, tabel, gambar, lampiran, berkas tambahan, dan metadata berkas.</p>

<ul>
<li>Hapus nama, inisial pasien, nomor rekam medis, alamat, kontak, dan penanda identitas lain yang tidak diperlukan.</li>
<li>Periksa kombinasi informasi, seperti tanggal, lokasi, pekerjaan, atau kondisi langka, yang dapat memungkinkan identifikasi secara tidak langsung.</li>
<li>Hapus identitas pada gambar klinis, hasil pemeriksaan, tangkapan layar, dan metadata gambar.</li>
<li>Jangan menganggap penutupan area mata pada foto sudah cukup untuk menjamin anonimitas.</li>
<li>Pastikan penghilangan atau penyamaran identitas tidak mengubah makna ilmiah maupun menyesatkan pembaca.</li>
</ul>

<p>Persetujuan publikasi tidak menjadi alasan untuk menampilkan informasi identitas yang tidak diperlukan secara ilmiah.</p>

<h3>5. Rekam Medis, Data Sekunder, dan Bahan Biologis</h3>

<p>Penggunaan rekam medis, basis data, atau bahan biologis harus sesuai dengan izin akses, tujuan penggunaan, dan persetujuan etik yang relevan. Izin dari pemilik data atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak menggantikan persetujuan etik apabila persetujuan tersebut dipersyaratkan.</p>

<p>Data pribadi atau data kesehatan yang dapat diidentifikasi tidak boleh ditempatkan dalam repositori terbuka atau berkas tambahan publik. Apabila akses data dibatasi untuk melindungi privasi, jelaskan pembatasan dan mekanisme akses yang diperbolehkan dalam pernyataan ketersediaan data.</p>

<h3>6. Penelitian yang Melibatkan Hewan</h3>

<p>Penelitian pada hewan harus mengikuti standar kesejahteraan hewan dan memperoleh persetujuan dari lembaga yang berwenang apabila dipersyaratkan. Cantumkan lembaga pemberi persetujuan dan identitas persetujuannya dalam naskah.</p>

<p>Penulis perlu menjelaskan penerapan prinsip penggantian penggunaan hewan apabila memungkinkan, pengurangan jumlah hewan secara ilmiah, dan penyempurnaan prosedur untuk mengurangi nyeri serta penderitaan. Metode anestesi, analgesia, dan penetapan titik akhir yang manusiawi dilaporkan apabila relevan.</p>

<h3>7. Registrasi dan Transparansi Pelaporan</h3>

<p>Uji klinis harus diregistrasikan secara prospektif pada registri publik yang diakui, sebelum perekrutan partisipan pertama. Cantumkan nama registri, nomor, dan tanggal registrasi. Registrasi tidak menggantikan persetujuan etik.</p>

<p>Apabila registrasi terlambat atau tidak dilakukan, penulis wajib memberikan penjelasan kepada editor. Kondisi tersebut dipertimbangkan dalam penilaian editorial dan tidak otomatis diterima.</p>

<p>Gunakan pedoman pelaporan yang sesuai dengan desain penelitian, seperti CONSORT, STROBE, PRISMA, atau ARRIVE. Kepatuhan terhadap pedoman pelaporan tidak menggantikan pemenuhan persyaratan etik.</p>

<h3>8. Penyampaian Dokumen kepada Redaksi</h3>

<p>Unggah surat persetujuan etik atau dokumen pendukung yang diperlukan sebagai berkas untuk redaksi, terpisah dari naskah anonim. Jangan menyertakan formulir persetujuan partisipan bertanda tangan, daftar identitas pasien, atau rekam medis lengkap dalam berkas untuk penelaahan maupun publikasi.</p>

<p>Jika redaksi memerlukan verifikasi dokumen sensitif, penulis harus mengoordinasikan cara penyampaiannya terlebih dahulu. Informasi yang tidak diperlukan untuk pemeriksaan harus disamarkan.</p>

<h3>9. Penilaian dan Tindak Lanjut Editorial</h3>

<p>Redaksi dapat meminta klarifikasi mengenai perlindungan subjek, persetujuan etik, atau penggunaan data. Persetujuan komite etik tidak membatasi kewenangan editor untuk menilai kelayakan etik suatu naskah.</p>

<p>Apabila ditemukan masalah, proses editorial dapat ditunda sampai klarifikasi memadai diperoleh. Tindakan selanjutnya disesuaikan dengan bukti dan tingkat masalah, termasuk penolakan naskah atau tindakan terhadap artikel yang telah diterbitkan sesuai kebijakan jurnal.</p>

<p>Pertanyaan atau laporan dapat disampaikan melalui halaman <a href="https://rsudza.acehprov.go.id/publikasi/index.php/JMS/about/contact">Kontak JMS</a> tanpa menyertakan identitas pasien yang tidak diperlukan. Prinsip umum tanggung jawab penulis dan redaksi dijelaskan pada halaman <a href="https://rsudza.acehprov.go.id/publikasi/index.php/JMS/etikapublikasi">Etika Publikasi</a>.</p>