Journal of Medical Science (JMS) menerapkan telaah sejawat untuk menilai mutu ilmiah, kejelasan pelaporan, dan kelayakan penerbitan naskah. Artikel penelitian dan tinjauan pustaka yang lolos pemeriksaan awal ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari dengan keahlian yang relevan.
1. Model Penelaahan
JMS menggunakan model anonim ganda (double-anonymous peer review). Identitas penulis dan penelaah tidak diungkapkan satu sama lain selama proses penelaahan. Editor mengetahui identitas keduanya untuk keperluan pengelolaan naskah dan penanganan konflik kepentingan.
Penulis wajib menyiapkan naskah utama tanpa identitas dan mengunggah halaman judul secara terpisah. Redaksi mengupayakan anonimitas, tetapi tidak dapat menjamin identitas tidak dikenali melalui topik, konteks penelitian, sitasi, atau versi naskah yang telah tersedia secara publik.
2. Pemeriksaan Awal oleh Editor
Editor memeriksa kesesuaian naskah dengan tujuan dan ruang lingkup JMS, jenis artikel, kelengkapan berkas, kepatuhan terhadap petunjuk penulisan, serta aspek dasar mutu ilmiah dan etika publikasi.
Pada tahap ini, editor dapat:
- Meneruskan naskah ke tahap telaah sejawat.
- Meminta penulis melengkapi dokumen atau memperbaiki naskah.
- Menolak naskah tanpa telaah eksternal apabila tidak memenuhi persyaratan dasar atau tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal.
3. Pemilihan Mitra Bestari
Editor memilih penelaah berdasarkan kesesuaian keahlian, pengalaman ilmiah, ketersediaan, dan independensi. Penelaah wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan sebelum menerima penugasan dan melaporkan konflik yang baru diketahui selama penelaahan.
Penelaah yang memiliki hubungan atau kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas tidak dilibatkan. Apabila terdapat perbedaan penilaian yang mendasar atau diperlukan keahlian tambahan, editor dapat menunjuk penelaah lain.
4. Aspek yang Dinilai
Penelaahan disesuaikan dengan jenis artikel dan desain penelitian. Aspek yang dipertimbangkan meliputi:
- Relevansi topik dan kontribusi terhadap bidang ilmu atau pelayanan kesehatan.
- Kejelasan tujuan dan kesesuaian metode dengan pertanyaan penelitian atau kajian.
- Ketepatan analisis, penyajian hasil, dan interpretasi temuan.
- Kekuatan pembahasan, pengakuan keterbatasan, dan dukungan bukti terhadap kesimpulan.
- Pemenuhan etika penelitian dan transparansi pelaporan.
- Kesesuaian referensi, struktur artikel, tabel, gambar, dan penggunaan bahasa.
Penelaah memberikan komentar yang konstruktif dan rekomendasi kepada editor. Rekomendasi penelaah menjadi bahan pertimbangan; keputusan editorial akhir merupakan tanggung jawab editor yang berwenang.
5. Keputusan Editorial
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan, editor dapat menetapkan keputusan berikut:
- Diterima: naskah memenuhi persyaratan ilmiah dan dapat dilanjutkan ke tahap penyuntingan.
- Revisi minor: diperlukan perbaikan terbatas yang dapat diperiksa oleh editor atau dikembalikan kepada penelaah apabila diperlukan.
- Revisi mayor: diperlukan perbaikan substansial. Naskah revisi dapat menjalani penelaahan kembali.
- Ditolak: naskah belum memenuhi kelayakan penerbitan berdasarkan alasan ilmiah, kesesuaian ruang lingkup, atau pertimbangan etik.
Keputusan disampaikan melalui OJS disertai alasan dan komentar yang relevan bagi penulis. Permintaan revisi tidak menjamin naskah akan diterima.
6. Penyampaian Revisi
Penulis mengunggah naskah revisi melalui pengiriman yang sama di OJS serta menyertakan tanggapan terhadap setiap komentar editor dan penelaah. Tanggapan menjelaskan perubahan yang dilakukan beserta lokasinya dalam naskah. Apabila suatu saran tidak diterapkan, penulis perlu memberikan alasan ilmiah yang jelas.
Naskah revisi harus tetap memenuhi ketentuan anonimitas selama tahap penelaahan. Editor dapat meminta perbaikan lanjutan apabila tanggapan belum memadai atau masih terdapat masalah yang perlu diselesaikan.
7. Target Waktu
- Pemeriksaan awal: ditargetkan selesai dalam 14 hari kalender sejak naskah dan dokumen yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.
- Penelaahan: ditargetkan berlangsung 4–6 minggu sejak penelaah menerima penugasan.
- Revisi minor: penulis diberi waktu 14 hari kalender sejak permintaan revisi disampaikan.
- Revisi mayor: penulis diberi waktu 30 hari kalender sejak permintaan revisi disampaikan.
Waktu tersebut merupakan target pengelolaan, bukan jaminan durasi keseluruhan proses atau tanggal penerbitan. Lama proses dapat dipengaruhi oleh ketersediaan penelaah, kompleksitas naskah, kebutuhan penelaahan tambahan, dan ketepatan waktu respons penulis.
Apabila memerlukan perpanjangan waktu revisi, penulis harus mengajukannya kepada editor sebelum batas waktu berakhir. Jika tidak ada respons setelah pengingat, redaksi dapat menutup pengiriman dengan pemberitahuan kepada penulis.
8. Kerahasiaan dan Independensi
Naskah dan laporan penelaahan diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Editor dan penelaah tidak boleh menggunakan informasi yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi atau membagikannya kepada pihak yang tidak berwenang. Pengunggahan naskah ke layanan eksternal, termasuk layanan kecerdasan artifisial, tidak diperkenankan tanpa izin yang sesuai dan perlindungan kerahasiaan yang memadai.
Naskah yang ditulis oleh anggota tim editorial atau pengelola JMS mengikuti persyaratan yang sama dan ditangani oleh editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan. Penulis yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam pemilihan penelaah atau pengambilan keputusan atas naskahnya.
9. Klarifikasi dan Keberatan
Penulis dapat meminta klarifikasi atau mengajukan keberatan atas keputusan editorial dengan menyampaikan alasan ilmiah dan bukti pendukung melalui OJS atau halaman Kontak JMS. Keberatan ditangani sesuai kebijakan keluhan dan banding jurnal, dengan melibatkan editor yang bebas dari konflik kepentingan.
Prinsip tanggung jawab seluruh pihak dalam proses ini dijelaskan pada halaman Etika Publikasi.
