Penanganan Dugaan Pelanggaran

Journal of Medical Science (JMS) menindaklanjuti dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi untuk menjaga keandalan rekam ilmiah. Setiap laporan dinilai berdasarkan bukti, tanpa langsung menyimpulkan kesalahan, dan dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan.

Kebijakan ini berlaku terhadap naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan, serta dapat mencakup perilaku penulis, penelaah, editor, atau pengelola jurnal. Pelaporan dugaan pelanggaran tidak dibatasi oleh tenggat banding keputusan editorial.

1. Ruang Lingkup

Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:

  • Fabrikasi data atau hasil penelitian.
  • Falsifikasi data, analisis, gambar, atau informasi penelitian.
  • Plagiarisme, publikasi berulang yang tidak diungkapkan, atau pengiriman bersamaan ke beberapa jurnal.
  • Manipulasi kepengarangan, sitasi, atau proses telaah sejawat.
  • Pemalsuan identitas, persetujuan penulis, dokumen etik, atau dokumen pendukung lainnya.
  • Pelanggaran perlindungan subjek penelitian, privasi, atau kerahasiaan.
  • Penyembunyian konflik kepentingan atau pendanaan yang relevan.
  • Penggunaan AI yang melanggar kebijakan jurnal atau menghasilkan materi menyesatkan.

Kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat ilmiah tidak otomatis merupakan pelanggaran. Meskipun demikian, kesalahan yang memengaruhi artikel tetap perlu diperbaiki.

2. Penyampaian Laporan

Laporan disampaikan melalui halaman Kontak JMS dengan subjek Dugaan Pelanggaran Penelitian atau Publikasi. Sertakan:

  • Judul naskah atau artikel, nama penulis, serta nomor pengiriman atau DOI apabila tersedia.
  • Uraian masalah dan bagian yang dipersoalkan.
  • Bukti pendukung, seperti sumber pembanding, dokumen, atau penjelasan ketidaksesuaian.
  • Informasi kontak untuk klarifikasi, apabila pelapor bersedia memberikannya.

Laporan anonim tetap dapat dipertimbangkan apabila cukup spesifik dan didukung bukti yang dapat diperiksa. Pelapor tidak harus membuktikan seluruh perkara, tetapi perlu memberikan dasar yang memungkinkan redaksi melakukan penilaian awal.

Jangan mengirimkan identitas pasien, data pribadi, atau dokumen rahasia yang tidak diperlukan. Jika bukti bersifat sensitif, hubungi redaksi terlebih dahulu untuk menentukan cara penyampaian yang sesuai.

3. Penilaian Awal dan Independensi

Redaksi memeriksa relevansi laporan, kecukupan informasi, dan potensi dampaknya terhadap integritas penelitian atau artikel. Informasi tambahan dapat diminta sebelum penanganan dilanjutkan.

Pemeriksaan dikoordinasikan oleh editor atau pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan. Apabila laporan menyangkut editor yang menangani naskah atau Pemimpin Redaksi, penanganan dialihkan kepada pihak lain yang independen. Pihak yang dilaporkan tidak menjadi pengambil keputusan atas laporannya sendiri.

Selama pemeriksaan, redaksi dapat menunda penelaahan, keputusan, atau penerbitan naskah. Penundaan merupakan langkah kehati-hatian dan bukan pernyataan bahwa pelanggaran telah terbukti.

4. Klarifikasi dan Pemeriksaan Bukti

Pihak yang dilaporkan diberi penjelasan yang memadai mengenai substansi masalah dan kesempatan memberikan tanggapan. Redaksi dapat meminta data asli, catatan analisis, berkas gambar, dokumen persetujuan, atau informasi lain yang relevan dengan tetap mempertimbangkan privasi dan pembatasan akses yang sah.

Penilaian dapat melibatkan ahli independen apabila diperlukan. Hasil perangkat pemeriksa kemiripan, pendeteksi AI, atau alat analisis lainnya hanya menjadi bahan pendukung dan tidak digunakan sebagai satu-satunya bukti pelanggaran.

Apabila pihak terkait tidak memberikan tanggapan setelah kesempatan yang wajar, redaksi dapat melanjutkan penilaian berdasarkan bukti yang tersedia. Ketiadaan tanggapan tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran.

5. Pelibatan Institusi atau Lembaga Berwenang

JMS menilai kelayakan naskah dan keandalan artikel, tetapi tidak menggantikan kewenangan institusi untuk menyelidiki pelaksanaan penelitian atau menetapkan pelanggaran oleh personelnya.

Apabila masalah memerlukan pemeriksaan di luar kewenangan jurnal, redaksi dapat menghubungi institusi penelitian, komite etik, pemberi dana, penerbit lain, atau lembaga yang relevan. Informasi yang dibagikan dibatasi pada kebutuhan pemeriksaan.

Redaksi dapat mempertimbangkan hasil pemeriksaan lembaga tersebut sekaligus melakukan penilaian editorial secara independen. Tindakan untuk melindungi pembaca dapat dilakukan berdasarkan bukti yang memadai tanpa harus menunggu seluruh proses institusional selesai.

6. Tindakan Editorial

Tindakan ditentukan secara proporsional berdasarkan sifat masalah, kekuatan bukti, luas dampak, dan keandalan hasil penelitian.

Untuk naskah yang belum diterbitkan, tindakan dapat berupa permintaan klarifikasi atau perbaikan, penelaahan tambahan, pengalihan penanganan, penundaan proses, atau penolakan.

Untuk artikel yang telah diterbitkan, tindakan dapat berupa:

  • Koreksi: apabila terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki dan hasil utama tetap dapat diandalkan.
  • Pernyataan keprihatinan: apabila terdapat kekhawatiran serius yang belum terselesaikan dan pembaca perlu diberi tahu.
  • Penarikan artikel: apabila bukti menunjukkan hasil tidak dapat diandalkan atau terdapat masalah serius lain yang memerlukan penarikan.

Jika laporan tidak didukung bukti yang memadai, pemeriksaan dapat ditutup dengan dokumentasi alasan. Keputusan dapat ditinjau kembali apabila kemudian tersedia bukti baru yang relevan.

Perubahan rekam publikasi dilakukan melalui pemberitahuan yang jelas dan tertaut dengan artikel. Penarikan artikel bertujuan memperbaiki rekam ilmiah dan dapat diperlukan karena kesalahan serius meskipun tidak ditemukan kesengajaan.

7. Kerahasiaan dan Perlindungan Para Pihak

Informasi laporan dibagikan hanya kepada pihak yang memerlukannya untuk penanganan. Identitas pelapor dijaga sejauh memungkinkan, tetapi kerahasiaan mutlak tidak dapat dijanjikan apabila pengungkapan diperlukan untuk pemeriksaan yang adil atau pemenuhan kewajiban yang berlaku.

Pelaporan yang disampaikan dengan itikad baik tidak menjadi alasan untuk perlakuan yang merugikan pelapor. Seluruh pihak diharapkan menghindari intimidasi, tuduhan publik tanpa dasar, dan penyebaran materi rahasia.

8. Komunikasi Hasil dan Tindak Lanjut

Redaksi menyampaikan hasil penanganan kepada pihak terkait sejauh sesuai dengan kewenangan dan batas kerahasiaan. Lama penanganan bergantung pada kompleksitas masalah, kelengkapan bukti, dan keterlibatan lembaga lain. Informasi perkembangan diberikan apabila tersedia dan dapat disampaikan.

Permintaan peninjauan atas hasil penanganan harus menunjukkan kekeliruan yang relevan atau bukti baru. Ketidaksetujuan semata tidak menjadi dasar untuk mengulang pemeriksaan yang telah selesai.

Kebijakan ini dibaca bersama dengan Etika Publikasi dan kebijakan editorial terkait.